Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi untuk mencegah tingginya kasus stunting. Mereka kini mewajibkan pasangan yang hendak menikah wajib menjalani tes kesehatan seperti periksa darah hingga lingkar lengan atas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai hal itu penting dilakukan untuk menekan angka stunting yang masih relatif tinggi. Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya bukan hanya perintah negara melainkan juga perintah agama. Untuk itu pihaknya mendukung penuh program pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pranikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin.
"Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik, itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia," kata Menag Yaqut di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul, Jumat (11/3/2022).
Perlu diketahui, stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya.
"Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama tapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua," imbuh Yaqut.
Bahkan, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen, artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen.
Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan idealnya setiap calon pengantin, 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya. Kesehatan itu meliputi 4 hal yakni tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb.
"Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, maka akan ada yang mendampingi seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan dan yang lainnya," ucapnya.
Pria yang juga ahli bayi tabung ini mengatakan, para calon pengantin tidak perlu khawatir dengan adanya aturan tersebut. Mengingat hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah.
"Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah. Jadi hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching," ujarnya.
"Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat," pungkas Hasto.
(ahr/sip)