Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Terkait itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi No 9/INSTR/2022.
Dikutip dari salinan Ingub tentang PPKM Level 4 COVID-19 di DIY yang dilampirkan di website Pemda DIY dan akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja, Rabu (10/3/2022), seluruh kepala daerah di lima kabupaten dan kota di DIY untuk pertama, melaksanakan PPKM Level 4 sampai tingkat RT/RW yang berpotensi penyebaran COVID-19.
"Kedua, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberlakukan di seluruh wilayah kabupaten/kota se-DIY. Ketiga, PPKM diberlakukan melalui koordinasi antaraseluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, lurah, Satlinmas, Babinsa, Kepala Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan:
a. membentuk Posko tingkat kalurahan dan kelurahan, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di skala RT
b. membentuk Posko Kemantren/Kapenewon untuk melakukan supervisi atas laporan posko tingkat kalurahan dan kelurahan.
Kelima, dijelaskan fungsi posko tingkat kalurahan dan kelurahan yakni:
a. pencegahan
b. penanganan
c. pembinaan
d. pendukung pelaksanaan penanganan Corona
Keenam, dalam melaksanakan fungsi tersebut, posko kelurahan dan kalurahan berkoosdinasi dengan Satgas Corona tingkat kemantren/kapanewon, kabupaten/kota, provinsi, TNI, POLRI, dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kemenkes dan Kemendagri. Posko ini diketuai oleh lurah yang dibantu aparat kelurahan/kalurahan dan mitra lainnya.
"Ketujuh, pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat kalurahan dan kelurahan COVID-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemda seusuai dengan kebutuhan," lanjutnya.
Ingub ini juga mengatur soal kegiatan masyarakat sebagai berikut:
Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud Riset dan Teknologi, Menag, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, No HK.01.08?MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sektor Ekonomi
Non Esensial
- 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
Esensial
- 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
- 25 persen pelayanan administrasi kantor
Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
- 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/gym
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, Kelontong dan Swalayan
- Pasar maksimal pukul 20.00
- Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00
- Kapasitas pengunjung 50 persen
- Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
- Apotek boleh 24 jam.
Kegiatan Ibadah
- Boleh buka
- Maksimal 50 persen atau menjalankan prokes
Outlet Sejenis
- Maksimal operasinoal sampai pukul 21.00 dengan prokes ketat
Makan dan Minum
Warung, Lapak, Kaki Lima
- Maksimal pukul 21.00
- Makan di tempat 50 persen
Resto dalam gedung
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Resto malam buka 10.00
- Makan di tempat 50 persen
Mall dan perbelanjaan
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Maksimal pukul 21.00
- Kapasitas 50 persen
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
Infrastruktur
Publik
- Beroperasi 100 persen
Non Publik
- Beroperasi 50 persen
Transportasi Umum dan perjalanan domestik
- Transportasi umum darat maksimal 70 persen
- Transportasi udara 100 persen dengan prokes ketat
Fasilitas umum dan wisata
- Maksimal 25 persen
- Wajib menggunakan PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi visiting Jogja Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi
(sip/sip)