Kabupaten Gunungkidul, DIY, menerapkan PPKM level 4 pekan ini. Dinas Pariwisata Gunungkidul memastikan tidak ada tempat wisata yang ditutup meski PPKM level 4.
"Kan menyesuaikan Inmedagri terbaru PPKM di DIY level 4. Jadi tidak ada destinasi wisata yang tutup, hanya untuk kapasitasnya 25 persen dari kunjungan wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, M Arif Aldian, kepada detikJateng, Rabu (9/3/2022).
Terkait bagaimana memastikan setiap objek wisata menerapkan 25 persen dari kapasitas, Arif mengaku hanya mengacu data kunjungan wisata beberapa pekan sebelumnya. Di mana selama ini jumlah kunjungan wisata di Gunungkidul belum pulih sehingga pembatasan kapasitas kunjungan wisata tidak berpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas bisa memantau kapasitas kunjungan di destinasi wisata lewat data-data kunjungan wisata sebelumnya. Apalagi selama pandemi jumlah kunjungan masih di bawah 25 persen," ujarnya.
"Seperti saat long weekend saja kunjungan wisata masih di bawah 15 persen. Jadi bisa dikatakan jumlah kunjungan wisata di Gunungkidul belum pulih sepenuhnya," lanjut Arif.
Sementara itu, melalui Instruksi Bupati nomor 433/317 tentang PPKM level 4 COVID-19 di Kabupaten Gunungkidul yang diteken 8 Maret dan berlaku hingga tanggal 14 Maret, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyebut fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Pihaknya juga menerapkan 5 ketentuan untuk wisatawan selama berwisata ke Bumi Handayani.
"Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ucapnya.
Selanjutnya, meminta penggunaan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Keempat, meminta wisatawan agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran nontunai bagi kunjungan wisatawan.
"Kelima, untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," ujarnya.
(rih/mbr)