Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menilai penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan bagi yang sudah divaksin lengkap bagai dua sisi mata pisau. Mengingat hal itu bisa meningkatkan perekonomian dan di sisi lain bisa menyulitkan PPKM di DIY untuk turun level.
"Kalau kemungkinannya itu bisa jadi gitu (DIY sulit turunkan level PPKM), tetapi tentu pemerintah saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan berkaitan dengan pertama orang terkena Omicron itu rata-rata tidak fatal," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).
Di sisi lain, sektor perekonomian harus tetap berjalan. Sehingga penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan berdampak positif bagi pelaku ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekonomi harus jalan, sementara kalau ada PCR antigen kan ekonomi berbiaya tinggi, orang mau pergi harus lakukan itu, belum lagi kelangkaan untuk reagen," ujarnya.
"Sehingga keputusan itu sudah dipertimbangkan masak-masak oleh pemerintah, oleh presiden dan menteri-menteri. Jadi menurut kami tidak ada persoalan (penghapusan antigen-PCR sebagai syarat perjalanan), yang penting saat di Jogja nanti betul-betul (pendatang) diawasi agar menerapkan prokes dengan baik," lanjut Aji.
Untuk itu, Aji berharap kepada masyarakat DIY khususnya wisatawan yang datang untuk betul-betul menerapkan prokes secara ketat.
"Harapan saya ini (menerapkan prokes) sudah melekat di kehidupan orang-orang sehingga tidak perlu diopyak-opyak (ditegur). Penting pakai masker dan minimal sehari ganti 2 kali, cuci tangan pakai sabun dan pakai hand sanitizer," ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan terkait penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan telah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun surat tersebut secara resmi telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis Satgas, hari ini.
Meski demikian perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi setidaknya dua dosis. Jadi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin setidaknya dua dosis masih harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk anak yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(sip/rih)