Penyiksaan Napi Terbongkar, Ini Janji Kepala Lapas Narkotika Jogja

Penyiksaan Napi Terbongkar, Ini Janji Kepala Lapas Narkotika Jogja

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 08 Mar 2022 16:23 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pakem, Ramdani Boy
Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Jogja, Ramdani Boy. (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Sleman -

Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengaku telah menerima dan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus penyiksaan terhadap narapidana atau warga binaan di lembaganya.

Jika kasus penyiksaan atau kekerasan itu terulang di masa mendatang, Boy berjanji akan melaporkan sendiri agar diproses sesuai hukum.

"Rekomendasi dari Komnas HAM itu sudah kami tindaklanjuti. Lima oknum sudah ditarik ke Kantor Wilayah (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Boy saat ditemui detikJateng di Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta, Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (8/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy mengatakan, dirinya mendapat tugas di Lapas IIA Narkotika Yogyakarta untuk menghapuskan tindak kekerasan dan menggantinya dengan tindakan yang manusiawi.

"Pergantian pimpinan tanggal 22 Desember, sertijab (serah terima jabatan) di Lapas ini. Saya mendapatkan tugas simpel, harus humanis dan menghilangkan kekerasan," katanya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, usai sertijab, Boy mengklaim dirinya langsung melakukan sosialisasi ke seluruh warga binaan. Saat itu, dia berjanji kepada warga binaan tidak akan melakukan kekerasan dan lebih humanis.

"Setelah kejadian ada trauma dari warga binaan dan petugas. Saya sosialisasi ke semua blok, saya berjanji tidak ada kekerasan fisik di sini. Tapi tetap ada aturan. Menegakkan aturan tetap jalan," katanya.

Dia mengungkapkan, pasca-temuan kekerasan, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tapi, tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat tersebut.

"Kami lebih humanis dalam menegakkan aturan. Tidak ada satu pun pelayanan ke warga binaan dan masyarakat (yang) bayar, tidak ada lagi kekerasan," jelasnya.

Boy menambahkan, saat ini untuk pembinaan warga binaan mengacu dengan tata tertib Permen (Peraturan Menteri). Di aturan itu telah mengatur dengan detail dari mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.

"Kami mengacu tata tertib Permen, jika ada pelanggaran kami lakukan peringatan lisan, isolasi, dan ditarik hak-hak remisi, cuti bersyarat, dan lainnya, sesuai SOP Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," ungkap Boy.

Boy juga bicara soal antisipasi peredaran narkoba di Lapas Narkotika Jogja. Saat ini pihaknya melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk mengawasi gerak-gerik warga binaan. Termasuk dengan Polda DIY dengan menyadap komunikasi warga binaan selama masa pandemi ini.

"Jadi sejak terjadi pandemi ini, besuk dari keluarga diganti dengan video call menyapa. Tiap pekan kami berikan jatah 10 menit, jika kurang masih ada wartel. Semuanya (percakapan) kami koordinasikan dengan BNN dan Polda DIY," ungkapnya.

Boy mengatakan, sejak muncul kasus peredaran narkoba di dalam Lapas, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengambil tindakan. Gembong-gembong narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas IIA Narkotika Jogja dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

"Sejak pertengahan 2021 lalu, jauh sebelum saya masuk ke sini, bandar-bandar narkoba sudah dipindahkan ke Nusakambangan," jelasnya.

Tapi dengan pemindahan warga binaan tersebut, lanjut Boy, bukan berarti tanpa antisipasi terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas. Ia memastikan belum ada temuan peredaran narkoba di dalam Lapas.

"Sampai saat ini kami belum menemukan. Makanya, kami minta semua pihak, untuk bekerjasama. Apalagi, pembinaan warga binaan ini melibatkan banyak pihak," katanya.

"Ibarat karang di lautan, diterpa ombak setiap saat, akhirnya luluh juga. Begitu pun dengan manusia, kami yakin sekeras apa pun hati mereka, tetap mau berubah," pungkasnya.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads