Komnas HAM Minta Menkumham Tindak Pelaku Kekerasan di Lapas Narkotika Jogja

Komnas HAM Minta Menkumham Tindak Pelaku Kekerasan di Lapas Narkotika Jogja

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 18:10 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Yogyakarta -

Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan tentang kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Jogja. Sejumlah rekomendasi juga disampaikan Komnas HAM kepada Menkumham.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menyampaikan rekomendasi pertama yakni segera melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang melakukan maupun mengetahui tindakan penyiksaan yang terjadi, namun tidak mengambil langkah yang efektif untuk mencegah.

"Dalam hal ini termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama, eks Kalapas maupun eks KPLP periode tahun 2020 maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Endang, dalam jumpa pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, HP, pungli dan kekerasan di lingkungan lapas dengan tetap memastikan pelaksanaannya tetap menghormati HAM dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Endang melanjutkan, penting untuk melakukan penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas.

ADVERTISEMENT

"Terutama terkait dengan pengadaan alat pendeteksi semisal X-ray untuk mendeteksi adanya penyelundupan barang-barang yang dilarang dalam lapas semisal HP, uang, narkotika dan simcard, serta menghentikan tindakan penelanjangan dalam pemeriksaan WBP (warga binaan pemasyarakatan)," ucapnya.

Rekomendasi lainnya yakni melakukan monitoring dan evaluasi secara terus-menerus agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.

"Terkait dengan korban adalah melakukan upaya pemulihan fisik maupun psikologis bagi korban yang mengalami traumatis dan luka fisik," katanya.

Komnas HAM juga meminta untuk SOP di lapas termasuk dalam pelaksanaan cuti dan pembebasan bersyarat dapat diakses secara mudah.

"Harus dipastikan untuk tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan napi lain dalam rangka perlindungan hukum sebagai statusnya yang memang belum menjadi napi," pungkas Endang.




(sip/rih)


Hide Ads