Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Jogja, Ini Alat yang Dipakai

Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Jogja, Ini Alat yang Dipakai

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 16:20 WIB
Lapas Narkotika Yogyakarta. Muncul klaster Corona dari Lapas Narkotika Yogyakarta
Lapas Narkotika Jogja. Foto: Jauh Hari/detikJogja
Jogja -

Komnas HAM merilis hasil temuan dan analisis terhadap kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Dalam rilis itu disebutkan adanya belasan benda yang digunakan dalam penyiksaan terhadap warga binaan di lapas tersebut. Apa saja itu?

Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba mengungkapkan terdapat minimal 13 benda yang digunakan dalam penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

"Di antaranya selang, kabel, kayu, buku apel, penggaris, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai. Kemudian sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan (warga binaan) baru," kata Tamba dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamba mengatakan, penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu 1-2 hari, pada Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.

Tamba mengatakan, kekerasan fisik terhadap warga binaan itu di antaranya dengan cara pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat.

ADVERTISEMENT

"Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu. Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak menggunakan sepatu PDL, dan lain sebagainya," paparnya.

Atas peristiwa itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM dan jajaran terkait.

Salah satu rekomendasi itu agar segera dilakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan penyiksaan maupun yang mengetahui tindakan penyiksaan tapi tidak berupaya mencegah.

"Dalam hal ini termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama, eks Kalapas maupun eks KPLP periode tahun 2020 maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani, Senin (7/3).




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads