Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan dengan korban wanita hamil 6 bulan inisial ND (19). Pelaku adalah pacar korban, Aji Setiawan (28) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menyampaikan kronologi kasus tersebut.
Jumat 4 Maret 2022
Pelaku merencanakan membunuh korban. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku menghampiri korban di tempat kosnya yang bertempat di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Pelaku mengajak korban keluar untuk makan seblak di sebuah warung sekitar Pasar Margadana. Kemudian setelah selesai makan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membawa korban menuju ke tempat sepi di seputaran area sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Setibanya di TKP, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mendorong hingga terjatuh ke tepian sawah.
Pelaku kemudian menghampiri dan menganiaya korban. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku lalu membuang jenazah korban ke dalam parit yang terdapat genangan air. Tujuan agar jenazah korban tidak terlihat oleh orang lain. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP.
"Kenapa tersangka melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, karena setelah korban memberitahu tengah hamil, dia minta pertanggungjawaban. Karena didesak terus, dia gelap mata dan berencana menghabisi korban," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at kepada wartawan di kantornya, Senin (7/3/2022).
Sabtu 5 Maret 2022
Mayat korban ditemukan sekitar pukul 06.00 di parit sawah Desa Dukuhturi.
"Berdasarkan hasil olah TKP Reskrim Polres Tegal dan Polsek Dukuhturi dan setelah dilakukan forensik, didapatkan identitas perempuan atas nama NDY kelahiran 5 Agustus 2003 alamat Desa Karangsembung, Kecamatan Songgo, Brebes. Statusnya masih pelajar atau mahasiswa dan belum menikah," ungkap Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, Minggu (6/3).
Minggu 6 Maret 2022
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga, akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa korban hamil 6 bulan, sehingga bisa kami kerucutkan ke hubungan korban dengan orang terdekatnya. Kemudian hari Minggu pukul 15.00 berhasil kami amankan tersangka. Tersangka adalah kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at kepada wartawan di kantornya, Senin (7/3).
(rih/sip)