Polisi meringkus tiga remaja usai mencuri motor milik seorang nelayan di Pantai Drini, Gunungkidul. Motor tersebut dijual dan uangnya digunakan ketiga pelaku untuk membeli rokok.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, kejadian berawal saat korban bernama Riswanto datang ke Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada hari Minggu (6/2) malam. Saat itu motornya diparkir di depan salah satu gudang ikan Pantai Drini karena pagi harinya korban hendak melaut.
"Pukul 03.00 WIB korban bangun dan sudah tidak mendapati motor miliknya," ucap Widya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati hal tersebut, korban dan salah satu rekannya melakukan pencarian di sekitar Pantai Drini. Akan tetapi motor milik korban tak kunjung diketemukan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungsari.
"Selang dua hari pelaku diamankan, ada tiga orang yang diamankan dan semuanya masih di bawah umur. Dari ketiganya itu hanya satu yang masih sekolah dan yang dua putus sekolah," katanya.
Ketiga remaja yang ditangkap yakni GN (17), DN (14), dan EG (13). Ketiganya diamankan beserta barang bukti sepeda motor korban yang sudah dalam bentuk pretelan.
Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro menambahkan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal saat pelaku menawarkan mesin motor seharga Rp 800 ribu di salah satu grup jual beli Facebook. Hal tersebut diketahui korban dan berujung dengan penangkapan bersama polisi.
"Untuk bodi dan rangka dijual pretelan di penjual barang bekas, sementara mesinnya dijual utuh. Untuk hasilnya yang barang dijual di barang bekas Rp 200 ribu sekian, dan sisa Rp 150.000 untuk beli bensin dan rokok saja," katanya.
Menyoal modus, Wawan menyebut ketiganya melakukan survei lokasi sehari sebelumnya. Setelah aman, ketiga tersangka menggunakan motor ke lokasi dam melakukan eksekusi.
"Saat mencuri itu motor yang kuncinya sudah rusak didorong dulu. Setelah aman, pelaku menggunakan kunci motor miliknya untuk menghidupkan motor dan dibawa kabur," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur ketiganya dikembalikan ke orang tua namun proses hukum tetap berjalan sesuai UU Nomor 11/2011 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Yang jelas untuk proses hukumnya tetap berjalan," pungkas Wawan.
(aku/ams)