Pelaku parkir bus nuthuk Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Kota Jogja, diproses hukum. Polisi menyebut koordinator lokasi parkir ilegal itu disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah (perda) tentang retribusi parkir.
"Hanya bisa kami kenai tipiring (pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2020)," kata Kapolresta Jogja Kombes Purwadi Wahyu Anggoro, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1/2022).
Purwadi menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui tarif parkir Rp 350 ribu itu atas permintaan kru bus untuk mark up. Sehingga pihaknya tidak bisa menyangkakan pungutan liar atau pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa pungli, saat ini proses sidang tipiring," jelasnya.
Sementara untuk kru bus, polisi belum melakukan tindakan. Menurut Purwadi, pihaknya akan memproses jika manajemen bus merasa dirugikan atas ulah krunya.
"Tergantung manajemen bus kalau merasa dirugikan, belum (diproses krunya)," ujarnya.
"Karena bukan pungli tapi kasusnya kan parkir liar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kuitansi pembayaran parkir bus pariwisata di kawasan Malioboro Jogja Rp 350 ribu belakangan ramai jadi perbincangan. Baik kru bus maupun juru parkir alias jukir dinilai sama-sama salah.
Polresta Jogja telah menyelidiki viral informasi ini dengan mendatangi pengelola parkir dan menemukan fakta ada parkir bus di Jalan Margo Utomo. Koordinator parkir bernama Ahmad Fauzi juga telah dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan Fauzi, tarif parkir di lokasi itu bukanlah Rp 350 ribu seperti yang beredar di media sosial.
Biasanya Fauzi menarik tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan kuitansi bertulis tarif parkir Rp 350 ribu yang viral ternyata permintaan dari awak bus tersebut. Awak bus diduga berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.
"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) juga telah angkat bicara. Dia memastikan baik juru parkir dan kru bus sama-sama salahnya.
"Semuanya salah. Bus parkir di tempat yang tidak seharusnya, tukang parkirnya juga melanggar (tempat parkir ilegal)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (20/1).
Menurut Aji, sopir maupun kru bus pasti sudah tahu mana saja tempat parkir resmi di Malioboro. Pihaknya pun mempertanyakan kenapa bus tidak memilih masuk ke tempat parkir resmi.
Ia menegaskan penggunaan lahan swasta diperbolehkan untuk parkir. Namun, sama seperti tempat lain untuk berusaha, harus ada izin usaha yang dikantongi tempat tersebut.
(rih/ams)