Kuitansi pembayaran parkir bus pariwisata di kawassan Malioboro Jogja sebesar Rp 350 ribu belakangan ramai jadi perbincangan. Baik kru bus maupun juru parkir alias jukir dinilai sama-sama salah.
Polresta Jogja telah menyelidiki viral informasi ini dengan mendatangi pengelola parkir dan menemukan fakta ada parkir bus di Jalan Margo Utomo. Koordinator parkir bernama Ahmad Fauzi juga telah dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan Fauzi, tarif parkir di lokasi itu bukanlah Rp 350 ribu seperti yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya Fauzi menarik tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan kuitansi bertulis tarif parkir Rp 350 ribu yang viral ternyata permintaan dari awak bus tersebut. Awak bus diduga berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.
"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) juga telah angkat bicara. Dia memastikan baik juru parkir dan kru bus sama-sama salahnya.
"Semuanya salah. Bus parkir di tempat yang tidak seharusnya, tukang parkirnya juga melanggar (tempat parkir ilegal)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (20/1).
Menurut Aji, sopir maupun kru bus pasti sudah tahu mana saja tempat parkir resmi di Malioboro. Pihaknya pun mempertanyakan kenapa bus tidak memilih masuk ke tempat parkir resmi.
"Di situ ada tukang parkir, di situ (sopir bus) tahu tidak bisa, kenapa masih parkir?" sesalnya.
Ia menegaskan penggunaan lahan swasta diperbolehkan untuk parkir. Namun, sama seperti tempat lain untuk berusaha, harus ada izin usaha yang dikantongi tempat tersebut.
"Penggunaan lahan kalau mau usaha untuk parkir ya harus berizin. Kalau diizinkan (Pemkot Jogja) ya silakan," katanya.
(sip/aku)