Pantauan detikJateng di lokasi BCB Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman pada tiang penyangga sisi timur dan barat sudah penuh dengan coretan. Nampak ada tulisan SMZ, SNPL, C3BOL, dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya prihatin dengan kejadian itu. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk perusakan.
"Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri," kata Edy kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dijelaskan Edy, jembatan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sleman No 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman. Edy menyampaikan di wilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan masyarakat luas khususnya di wilayah Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
"Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi," katanya.
Lebih lanjut, Edy juga mengatakan aksi vandalisme di cagar budaya termasuk dalam kategori merusak. Pelakunya dapat diancam hukuman sesuai UU No.11 Tahun 2010 pasal 105. Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'.
Oleh karena itu, ia berharap secara semua orang melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," pungkasnya.
(sip/sip)