Antrean warga yang hendak membayar tilang tampak mengular di Kantor Pos Boyolali hari ini. Antrean bahkan membeludak hingga ke halaman Kantor Pos di Jalan Pandanaran, Boyolali itu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuturkan pihaknya memberlakukan kebijakan pembayaran denda tilang melalui kantor pos atau bank selama pandemi COVID-19. Nantinya, barang bukti tilang yang disita akan dikirimkan ke rumah pelanggar.
Lantas bagaimana prosedur pembayaran denda tilang?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor tersebut. Setelah jadwal sidang pelanggaran lalu lintas itu, maka pembayaran denda bisa melalui Kantor Pos atau bank.
"Kami sudah kerja sama dengan Kantor Pos dan BRI untuk pembayaran denda tilang ini," kata Baskoro kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baskoro lalu menjelaskan langkah-langkah pengurusan tilang ini. Setelah jadwal sidang tilang keluar, pelanggar bisa mendatangi kantor pos untuk membayar denda. Syaratnya, pelanggar membawa surat tilang warna merah/biru dan KTP, masing-masing difotokopi rangkap dua.
Berkas tersebut lalu diserahkan ke petugas loket Kantor Pos. Pelanggar juga diminta untuk menuliskan alamat untuk pengiriman barang bukti. Kemudian pelanggar tinggal membayar denda tilang dan biaya pengiriman barang bukti tilang, sesuai alamat yang tertera.
"Setelah denda dibayar, selanjutnya Kantor Pos akan mengirimkan barang bukti tilang, STNK, SIM, atau barang bukti lainnya yang disita saat ditilang, ke alamatnya," jelas Baskoro.
Selain melalui kantor pos, pembayaran juga bisa melalui transfer bank BRI. Pembayaran ini bisa melalui loket pembayaran maupun mobile banking.
"Kalau pembayaran melalui bank, pelanggar bisa langsung mengambil ke Kejaksaan Negeri Boyolali," imbuh dia.
Baskoro menambahkan pelanggar tidak perlu terburu-buru membayar denda bersamaan dengan hari jadwal sidang yang tertera dalam surat tilang. Sebab, meski melebihi tanggal sidang, tak akan dikenai denda keterlambatan.
"Jadi misalnya hari ini kantor pos ramai, ya bisa besok-besoknya lagi. Ini agar tidak terjadi kerumunan karena sekarang masih pandemi COVID, bisa kapan pun. Batas kadaluwarsa pengurusan denda tilang ini 2 tahun, dan besaran dendanya tidak akan berubah," terang dia.
Sementara itu, Kaur Binops Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, mengatakan tilang ini merupakan penindakan pelanggaran yang ditemui petugas saat di lapangan. Di antaranya penindakan balapan liar, knalpot brong maupun saat patroli.
"Hasil penindakan pelanggaran kasat mata, seperti dalam kegiatan pada malam minggu penindakan balapan liar, patroli kita menemukan pelanggaran kasat mata, ya ditindak," kata Widarto.
(ams/aku)