Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan yang membunuh anak serta melukai istri juragan sate di Karanggede, Boyolali, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, sore hari ini tadi.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Ratmono dengan pidana mati," kata JPU, Kevin Ryana, membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (21/10/2026).
JPU menyatakan, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Agus Ratmono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan keji, yakni menenggelamkan kepala almarhumah anak AO yang baru berusia 6 tahun, ke dalam ember berisi air secara berulang.
Menusuk leher belakangnya dengan gunting, dan meninggalkannya dalam keadaan kepala tetap berada di dalam ember. Serta menyayat dan menusuk leher saksi korban Daryanti, berkali-kali dengan pisau cutter dan gunting.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang mana perbuatannya dilakukan terhadap keluarga saksi korban Daryanti yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak Daryanti berinisial AO meninggal dunia.
Padahal, korban adalah anak yang mengenal terdakwa sebagai tetangga, tidak berdaya melakukan perlawanan dan nyawanya dirampas agar tidak menjadi saksi atas perbuatan terdakwa terhadap korban Daryanti.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Daryanti mengalami luka berat berupa 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan 5 luka memar, sebagian pada leher dan kepala, sehingga berada dalam bahaya maut dan memerlukan 3 bulan masa pemulihan. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma bagi saksi Daryanti dan keluarganya yang kehilangan anak," jelas JPU.
Hal yang memberatkan lainnya, lanjut JPU, bahwa terdakwa mengabaikan permohonan saksi korban Daryanti yang telah menawarkan pelunasan hutang dan sejumlah uang agar nyawanya tidak dirampas.
Dalam perbuatannya, terdakwa juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan membuang helm, sarung tangan, pakaian, sepatu, masker, dan pelat nomor sepeda motor ke sungai, kemudian menggadaikan sepeda motor korban ke orang lain.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.
"Bahwa tidak terdapat hal meringankan bagi terdakwa," ucap JPU.
Sidang selanjutnya, jelas Kevin, akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ari Budi Wirawan, menyatakan akan mempelajari surat tuntutan dari JPU tersebut. Pihaknya juga akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (28/10) pekan depan.
"Kami akan mempelajari dulu atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya," kata Ari.
Sebagai informasi, kasus perampokan ini terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Menimpa keluarga juragan sate, warga Dukuh Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Akibat kejadian itu, korban Daryanti (29) mengalami luka parah, sedangkan anaknya berinisial AO (6), meninggal dunia. Sepeda motor milik korban juga hilang dibawa kabur pelaku.
Polres Boyolali yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan yang menewaskan anak juragan sate, di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Pelaku berinisial A (Agus Ratmono) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Video "Video: Keren! Bocah SD Kemusu Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA"
(apl/afn)