Kalah Judi di Balik Rampok Tega Bunuh Bocah di Boyolali

Terpopuler Sepekan

Kalah Judi di Balik Rampok Tega Bunuh Bocah di Boyolali

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 08 Feb 2026 14:09 WIB
Jenazah anak juragan sate korban perampokan di Boyolali saat diberangkatkan ke pemakaman, Jumat (30/1/2026).
Jenazah anak juragan sate korban perampokan di Boyolali saat diberangkatkan ke pemakaman, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. detikJateng.
Boyolali -

Aksi perampokan sadis menimpa keluarga juragan sate di Karanggede, Boyolali, Kamis (29/1). Pelaku, Agus Ratmono (30) menganiaya secara brutal istri juragan sate Daryanti (34) dan membunuh anaknya AO (6).

Kurang dari 24 jam, pelaku yang beraksi seorang diri itu berhasil ditangkap saat kabur ke wilayah Kabupaten Kudus. Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan perampokan itu dilakukan Agus untuk membayar utang-utangnya. Kecanduan judi online (judol) membuat Agus terlilit banyak utang, termasuk juga utang pada korban Daryanti.

"Tapi tersangka punya kebiasaan sering main judol dan sudah diingatkan istrinya, akhirnya punya banyak utang di temannya, termasuk di korban. Besaran utang yang dimiliki ke korban sebesar Rp 2 juta tapi sudah dibayar Rp 1 juta," jelas Indra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Agus pun berniat untuk melakukan perampokan di rumah Daryanti. Tersangka datang ke rumah korban untuk pura-pura membayar utang. Padahal dia punya maksud buruk.

"Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk bayar utang dan menebus motor milik istrinya," ungkap Indra.

ADVERTISEMENT

Indra juga mengungkap, Agus sudah punya niat jahat untuk menghabisi Daryanti. Dia bahkan sudah menyiapkan pisau cutter yang sering dia bawa saat kerja.

"Memang pelaku itu di hari kejadian tersebut dari mulai jam 13.00 WIB sudah mempunyai niatan untuk mengambil motor milik korban," beber Indra.

"Targetnya hanya di TKP itu saja karena tersangka mungkin sudah mempelajari situasi di TKP tersebut, karena rumahnya tidak berjauhan dan sudah mengenal korban sebelumnya," lanjutnya.

Saat ditemui Daryanti di rumah, Agus langsung mengambil cutter di dalam tasnya dan melakukan penganiayaan terhadap wanita itu. Pelaku mencekik dan menyayat leher Daryanti.

Daryanti pun mengalami luka berat dan sempat berpura-pura meninggal setelah dianiaya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami total 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala.

Bunuh Anak Daryanti

Nahas, anak Daryanti AO yang masih berusia 6 tahun menjadi korban kesadisan Agus. AO yang berteriak karena melihat peristiwa mengerikan di rumahnya langsung dianiaya Agus. Tanpa ampun, Agus menganiaya mulai dari mencekik, membenamkan ke ember, hingga menusuknya. AO pun meninggal dunia.

"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak, sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," jelas Indra.

Daryanti Menghubungi Suami

Daryanti yang sempat pingsan berangsunr sadar dan langsung menghubungi suaminya yang saat itu berada di Pontianak. Suami korban lalu menghubungi keluarga yang berada dekat lokasi kejadian hingga akhirnya peristiwa itu diketahui warga.

"(Ada saksi lain?) Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelas Indra.

"Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," lanjutnya.

Motor Dibawa Kabur

Usai menganiaya Daryanti dan membunuh AO, tersangka membawa kabur motor milik korban. Selanjutnya motor korban digunakan untuk menebus motor istri tersangka yang sudah digadaikan.

"Akhirnya untuk menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta dan akhirnya dia kabur ke Kudus itu menggunakan motor milik istrinya yang Honda Vario itu yang sudah dia tebus," jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Kudus. Dia bersembunyi di rumah keluarganya.

"Ke Kudus itu tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana," lanjutnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Indra menjelaskan tersangka dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Indra di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (6/2/2026).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads