Polrestabes Semarang menetapkan Datik Widhowaty Rahayu (40) asal Colomadu, Karanganyar, sebagai buron. Datik diduga melakukan penipuan dengan modus penyediaan tiket dan perjalanan umrah hingga para korban merugi ratusan juta rupiah.
"Ya, benar mas, DPO (daftar pencarian orang). Pelaku masih dalam pendalaman penyidik apakah sebagai karyawan agen umroh, karena sampai saat ini tersangka belum ditangkap dan diambil keterangan," kata Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang, Iptu Karis, kepada detikJateng melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2026).
Karis membeberkan, kasus tersebut terjadi di Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang pada Februari-April 2025. Hingga kini, terdapat 13 korban yang melapor ke Polrestabes Semarang.
"Berdasarkan pengetahuan, korban yang melaporkan ke Polrestabes ada 13 orang," sebutnya.
Informasi tersebut juga diunggah akun resmi Instagram Polrestabes Semarang @polrestabessemarang_official. Dalam unggahan itu, Datik disebut terlibat dalam penipuan berkedok penyediaan tiket dan perjalanan umrah.
"Polrestabes Semarang memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DATIK WIDHOWATY RAHAYU, perempuan 40 tahun, yang masuk dalam DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah," tulis takarir dalam unggahan tersebut seperti dilihat detikJateng hari ini.
Dalam perkara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 293 juta. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Datik diimbau untuk melapor ke polisi di nomor 081325590207 maupun Call Center Polri 110.
"Perkara terjadi di wilayah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp293.291.500," tulis takarir itu.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(dil/apu)