Maling Ponsel 7 Pemain Bola di Stadion Citarum Semarang Dibekuk

Maling Ponsel 7 Pemain Bola di Stadion Citarum Semarang Dibekuk

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 17:07 WIB
Polisi saat membekuk pencuri tujuh unit gawai di Stadion Citarum, AW (46), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto diunggah Senin (29/6/2026).
Polisi saat membekuk pencuri tujuh unit gawai di Stadion Citarum, AW (46), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto diunggah Senin (29/6/2026). Foto: dok. Polrestabes Semarang
Semarang -

Seorang residivis maling handphone berinisial AW (46) menggasak tujuh unit handphone milik peserta seleksi sepakbola U-16 di Stadion Citarum, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Pelaku dibekuk polisi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

AW, yang merupakan warga KBB, dibekuk setelah Polsek Semarang Timur menerima laporan para korban.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyebut AW diduga mencuri tujuh ponsel milik para peserta seleksi sepakbola U-16 di Stadion Citarum pada Sabtu (27/6) pukul 08.00 WIB. Saat itu tengah berlangsungnya proses seleksi pesepakbola muda di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban. (Korban merupakan peserta seleksi?) Njih, Mas," ujar Riki melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

"Jadi, saudara AW ini memang sudah ada niatan ingin mencuri handphone di tempat keramaian. Pelaku sudah mengetahui adanya kegiatan seleksi U-16 di Stadion Citarum dan pelaku sudah mengincar dan membuka tujuh tas tersebut. Dan masing-masing tas pelaku mengambil satu buah handphone," imbuhnya.

Usai mencuri gawai, pelaku langsung kabur menggunakan bus. AW membeli tiket bus di Krapyak, Semarang Barat, untuk pergi ke Bandung.

"Kemudian pelaku keluar stadion ke Krapyak, membeli tiket ke Bandung," ungkap Riki.

Namun upaya kabur pelaku telah terendus Unit V Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Polisi pun berhasil membekuk pelaku di Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, KKB, pada Sabtu kemarin pukul 20.00 WIB.

"Dengan kesiapsiagaan personel Sat Reskrim Polrestabes, kita langsung menemukan pelaku di Bandung Barat. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polrestabes," sebut Riki.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berapa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Lebih lanjut, Riki menyebut AW adalah residivis pencurian handphone dengan modus yang sama. Pelaku pernah ditahan selama 2 tahun 3 bulan pada 2023 di Lapas Purwakarta.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads