Polisi telah menangkap pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah yang sebelumnya digeruduk karena dugaan kasus penipuan. Agen travel yang berkantor di sebuah mal itu rupanya belum berizin.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, terduga pelaku asal Semarang berinisial HU telah dijadikan tersangka Selasa (28/4/2026) dan kini ditahan.
"Modusnya menggunakan pihak lain lagi. Jadi dia (beraksi) bukan menggunakan travel Al amanah," kata Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kantor biro umrah dan haji Al Amanah itu terletak di sebuah mall di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Di pelang yang tertulis di kantor tersebut, tertera tulisan 'Al Amanah penyelenggara resmi umroh dan haji khusus'.
Andika pun menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, biro milik tersangka itu belum mengantongi izin dari Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tersangka beraksi menggunakan biro lain yang sudah berizin.
"Dia tidak ada izin, dia menggunakan pihak lain yang sudah berizin," ucapnya.
Ia menyebut, tersangka kini ditahan serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total, ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh HU.
Sebelumnya, terdapat dua korban dengan kerugian masing-masing Rp 50 juta yang sudah melapor. Mereka hanya mendapat pengembalian sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
"Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban," tuturnya.
Usai para korban menggeruduk dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Semarang, terdapat satu lagi korban yang melapor dengan jumlah kerugian lebih fantastis.
"Ternyata ada yang melapor lagi satu orang dengan kerugian senilai Rp 275 juta. Tidak ada pengembalian sama sekali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Mereka menuntut kejelasan pengembalian dana karena batal berangkat umrah.
Salah satu korban yang ikut menggeruduk kantor agen, Endang (54), mengaku telah mendaftar umrah sejak Januari bersama adiknya.
"Saya berdua dengan adik saya menyetor uang sebesar Rp 46 juta, tapi baru dikembalikan Rp 25 juta," kata Endang di lokasi, Minggu (26/4/2026).
Ia mengatakan, pihak agen selalu beralasan keberangkatan ditunda bulan berikutnya dengan berbagai alasan, padahal ia dan para korban lainnya sudah membayar lunas. Akhirnya mereka pun menggeruduk kantor dan melaporkan pemiliknya ke Polrestabes Semarang.
