Polres Boyolali menangkap sejoli yang membobol rumah warga di Dukuh Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Sejoli yang baru saling kenal selama dua bulan itu menggasak sejumlah ponsel di rumah korban.
"Kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri, mereka mengaku baru kenal 2 bulan," kata Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kedua tersangka berinisial AW (32) dan ICK (31). Tersangka pria, AW, asal Nganjuk Jawa Timur, merupakan seorang residivis. Dia baru keluar dari Lapas Sragen pada Maret 2026. Adapun tersangka wanita, ICK, asal Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarsih mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah warga Dukuh Tompen pada Senin (3/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian itu baru diketahui korban setelah bangun tidur dan mengetahui tiga unit telepon seluler miliknya dan keluarganya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar sudah dalam kondisi terbuka.
"Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang mencurigakan yang melintas di sekitar lokasi sambil membawa senter," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Banyudono, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasil penyelidikan, mengarah ke wilayah Sragen dan petugas langsung menangkap kedua tersangka.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banyudono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel.
"Saat beraksi di Banyudono, mereka mengendarai motor. AW yang masuk ke rumah korban, ICK menunggu di luar," ungkap Winarsih.
Dari hasil pendalaman dan pengembangan penyidikan, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Yaitu di daerah Klaten, Magelang, dan Purworejo. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
