4 Korban Biro Umrah Al Amanah Semarang Tertipu hingga Rp 356 Juta

4 Korban Biro Umrah Al Amanah Semarang Tertipu hingga Rp 356 Juta

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 30 Apr 2026 14:38 WIB
Para korban dugaan penipuan menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (26/4/2026).
Para korban dugaan penipuan menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi menyebut sejumlah korban biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah di Semarang menderita kerugian yang begitu besar hingga ratusan juta rupiah. Uang itu terungkap ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

"Adapun di sini total dari empat orang yang melapor di kami di sini total kerugiannya adalah Rp 356 juta 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).

"(Para korban melakukan transfer) ke rekening pribadi (atas nama tersangka)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menyebut biro perjalanan umrah dan haji itu sudah beroperasi selama sekitar tiga tahun, serta sempat memberangkatkan sejumlah orang melalui pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

"Ternyata modusnya dari umrah ini karena dia tidak ada izinnya, sehingga dia menggunakan biro jasa yang ketiga," ujar Andika.

"(Beroperasi sekitar) 3 tahun. Pernah ya (memberangkatkan orang), tapi menggunakan biro jasa yang lain tapi ya," imbuhnya.

Andika menerangkan paket umrah yang ditawarkan tersangka, yakni dengan harga Rp 25 juta untuk 9 hari.

"Rp 25 juta, 9 hari," tuturnya.

Andika membeberkan saat ini sudah ada 15 orang korban dari biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah. Pihaknya juga telah memeriksa belasan saksi.

"Total korban ini kurang lebih 15 orang. Adapun di sini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi ini sebanyak ada 11 saksi ya, baik ini pelapor maupun korban dan juga tersangka," terang Andika.

Tersangka berinisial HU (45) selaku pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah telah ditahan polisi. Andika menyebut tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Untuk tersangka ini sudah kami lakukan penahanan dan kami dikenakan pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP yang di mana setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang di pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Andika.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Kota Semarang, Minggu (26/4). Mereka menuntut kejelasan pengembalian dana karena batal berangkat umrah.

Salah satu korban yang ikut menggeruduk kantor agen, Endang (54), mengaku telah mendaftar umrah sejak Januari bersama adiknya.

"Saya berdua dengan adik saya menyetor uang sebesar Rp 46 juta, tapi baru dikembalikan Rp 25 juta," kata Endang di lokasi, Minggu (26/4).

Ia mengatakan, pihak agen selalu beralasan keberangkatan ditunda bulan berikutnya dengan berbagai alasan, padahal ia dan para korban lainnya sudah membayar lunas. Akhirnya mereka pun menggeruduk kantor dan melaporkan pemiliknya ke Polrestabes Semarang.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads