Sepasang suami istri di Magelang berinisial AT (29) dan DL (32) harus berakhir di jeruji besi. Keduanya dibekuk lantaran mencuri kambing di 11 tempat.
Polisi menangkap pasutri maling itu setelah korban terakhir keduanya, warga Desa Sumber, Kecamatan Dukun, melaporkan dua ekor domba miliknya dicuri pada Selasa (11/8). Penegak hukum kemudian meringkus AT dan DL di rumah DL di wilayah Banyubiru, Dukun, pada Kamis (20/8) dini hari.
"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8/2026).
"Diamankan di rumahnya si istri di Desa Banyubiru, Dukun. Jadi, Kamis (20/8) pukul 00.30 WIB di rumahnya istri di wilayah Banyubiru, Dukun, di mana mereka menyimpan hewan ternak tersebut," sambung Toyib.
Beraksi di 11 TKP
Toyib melanjutkan, polisi menyelidiki buntut di wilayah Dukun sering terjadi kasus pencurian kambing.
"Dari Unit Reskrim Polsek Dukun mencurigai seseorang yang diduga memang pelaku dari beberapa kali pencurian ini. Sehingga dari Unit Reskrim Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan barang bukti di rumah pelaku," ujar Toyib.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Toyib, pasutri tersebut mengaku sudah beraksi di 11 tempat.
"Tapi, dari hasil pengembangan penyidikan, yang bersangkutan sudah melakukan pencurian untuk sementara waktu terungkap 11 TKP. Hubungan kedua pelaku adalah pasutri, suami istri," ujarnya.
Modus Pasutri Melakukan Kejahatan
Toyib berujar, modus yang dipakai pasutri itu adalah keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran. Nantinya, DL diturunkan di pinggir jalan, sedangkan suaminya melihat-lihat kandang kambing yang jauh dari permukiman.
"Jadi pelaku mencari kandang-kandang yang jauh dari rumah pemilik, yang di area sekitar pertanian. Kemudian pelaku merusak pintu kandang, kemudian pelaku memanggul kambing tersebut dibawa keluar, diikat kakinya. Dan selanjutnya dimasukkan ke dalam karung," imbuhnya.
"Selanjutnya pelaku ini memanggul ke jalan yang sudah nanti ditentukan antara suami ini dengan istri. Dan istri menunggu di jalan utama. Armadanya hanya sepeda motor, sepeda motor jenis matik," tambah Toyib.
Toyib mengatakan, usai mendapatkan buruannya, pasutri itu menjual hasil curiannya secara acak. Ada yang sistem COD (cash on delivery), ada juga yang dijual ke pasar hewan.
"Kambing dijual acak. Jadi terkadang kambing itu dijual di Pasar Hewan Muntilan, kadang dijual melalui sarana media online, COD," kata dia.
"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan terkait dengan jumlah yang sudah diterima (hasil pencurian). Karena yang bersangkutan untuk menjualnya harganya variatif. Terkadang ada yang dijual harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu dan yang bersangkutan pernah menjual paling mahal seharga Rp 1,5 juta," lanjut Toyib.
Beraksi Selama Setahun Terakhir
Toyib memaparkan, aksi yang dilakukan AT serta DL sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Petugas dalam melakukan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Untuk saksi dan rekaman CCTV tidak ada. Hanya murni berdasarkan rangkaian penyelidikan antara kerja sama antara masyarakat dengan Unit Reskrim Polsek Dukun. (11 TKP) Sudah 1 tahun yang lalu. Iya, sudah 1 tahun yang lalu (Mungkid dan Dukun)," tambah dia.
"Ancaman hukumannya nanti Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya nanti ditahan. Karena ini masih proses penangkapan, pemeriksaan di Polsek Dukun dan Insyaallah nanti rencananya kita tahan dua-duanya," pungkasnya.
Simak Video "Berenang dan Menyusuri Panjangnya Kali Udal Gumuk di Magelang yang Menakjubkan "
(apu/apu)