Tetangga Tega Bunuh Lansia Magelang gegara Tak Dipinjami Duit

Tetangga Tega Bunuh Lansia Magelang gegara Tak Dipinjami Duit

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 24 Mar 2026 14:16 WIB
Barang bukti dugaan pembunuhan perempuan terhadap lansia di Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Barang bukti dugaan pembunuhan perempuan terhadap lansia di Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Wanita inisial WJ (40) ditangkap karena membunuh lansia Magelang inisial D (63) warga Dukun, Magelang. WJ tega melakukan aksinya karena ditolak saat meminjam uang.

"Modus operandinya dari tersangka semula karena sedang mengalami masalah ekonomi. Di siang itu hendak meminjam uang, namun demikian tersangka memasuki rumah korban lewat pintu belakang. Menyampaikan keinginan untuk pinjam uang dan korban menolak," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (24/3/2026).

"Selanjutnya korban masuk ke kamar dan tersangka mengikuti. Korban menolak (pinjaman), kemudian terjadi saling dorong sehingga keduanya terjatuh di tempat tidur korban. Dan saat itu, korban hendak berteriak, selanjutnya tersangka mencekik korban sekitar 10 menit. Korban melakukan perlawanan sehingga pipi kanan tersangka dan lengan kanan tersangka ada bekas cakaran," sambung Toyib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekas cakaran tersebut, kata Toyib, yang menjadi titik awal proses penyelidikan Reskrim Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Dukun.

"Setelah beberapa saat dicekik dan korban meninggal dunia. Tersangka sempat menyesali, namun demikian tersangka selanjutnya membuka lemari dan di dalam lemari tersebut ditemukan uang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya uang tersebut diambil oleh tersangka. Kemudian, tersangka keluar dari rumah beralibi bahwa luka yang diderita di pipi kanan maupun lengan kanan itu adalah akibat kekerasan dari suaminya. Namun demikian, alibi tersebut terbantahkan setelah dari jajaran Polsek Dukun melakukan penyelidikan secara intensif," tambah Toyib.

Kejadian tersebut dilaporkan menuju Polsek Dukun pada, Rabu (25/2). Pelaku pun mendengar kabar yang ramai di dusunnya jika kasusnya telah dilaporkan dan kabur ke Kalimantan.

Sebagaimana diberitakan, Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Pelaku yang ternyata tetangga korban akhirnya berhasil ditangkap.

Korban pembunuhan adalah seorang lansia berinisial D (63). Adapun pelaku pembunuhan yang masih tetangga korban tersebut merupakan perempuan berjenis kelamin perempuan berinisial WJ (40).

"(Pelaku dan korban) Satu dusun dan satu desa. Tidak ada hubungan keluarga," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).

Adapun dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis (12/2). Kemudian, jenazah dilakukan ekshumasi pada, Selasa (17/3).

Toyib mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/2) di mana korban ditemukan suaminya berinisial N dalam kondisi telentang di kamar tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, suaminya tidak curiga jika sang istri merupakan korban pembunuhan.

"Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suaminya membuka lemari di kamarnya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram," kata Toyib.

Atas hilangnya uang serta perhiasan, suami korban melaporkan ke Polsek Dukun, Rabu (25/2).

"Polsek Dukun berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Magelang. Dan pada tanggal 17 Maret dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan autopsi," sambung Toyib.

"Dari hasil autopsi dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya ditemukan bekas benda tumpul di leher korban. Dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas," imbuh Toyib.

Setelah itu, kata Toyib, Reskrim Polsek Dukun dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan.

"Alhamdulillah tanggal 20 Maret kemarin untuk tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan," tegas Toyib.



(afn/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads