Pasangan suami istri (pasutri) AT (29) dan DL (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun usai 11 kali mencuri kambing di Magelang. Polisi mendapati 4 kambing hasil curian masih berada di rumah pasutri tersebut.
Kasus terungkap usai kasus pencurian kambing beberapa kali terjadi di Kecamatan Dukun. Terakhir, warga Desa Sumber melapor jadi korban pencurian kambing pada Selasa (11/8).
Korban yang kehilangan dua ekor domba, kemudian melaporkan kasus ke Polsek Dukun. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah istrinya daerah Banyubiru, Dukun, Kamis (20/8) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8/2026).
"Diamankan di rumahnya si istri di Desa Banyubiru, Dukun. Jadi, Kamis (20/8) pukul 00.30 WIB di rumahnya istri di wilayah Banyubiru, Dukun, di mana mereka menyimpan hewan ternak tersebut," sambung Toyib.
Kronologi pengungkapan kasus dugaan pencurian kambing, kata Toyib, di wilayah Dukun berapa waktu lalu sering kali terjadi pencurian hewan ternak jenis kambing.
"Dari Unit Reskrim Polsek Dukun mencurigai seseorang yang diduga memang pelaku dari beberapa kali pencurian ini. Sehingga dari Unit Reskrim Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan barang bukti di rumah pelaku," ujar Toyib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Toyib, pelaku belum pernah dihukum. Keduanya mengakui melakukan pencurian di 11 TKP.
"Tapi, dari hasil pengembangan penyidikan, yang bersangkutan sudah melakukan pencurian untuk sementara waktu terungkap 11 TKP. Hubungan kedua pelaku adalah pasutri, suami istri," ujarnya.
Modus pencuriannya, kata dia, mereka berdua mencari sasaran berboncengan naik sepeda motor. Nantinya, istrinya ditinggal di pinggir jalan, sedangkan suaminya mencari sasaran kandang kambing yang jauh dari pemukiman.
Baca juga: 2 Kades Pati Ngaku HP Hilang Sebelum OTT KPK |
"Jadi pelaku mencari kandang-kandang yang jauh dari rumah pemilik, yang di area sekitar pertanian. Kemudian pelaku merusak pintu kandang, kemudian pelaku memanggul kambing tersebut dibawa keluar, diikat kakinya. Dan selanjutnya dimasukkan ke dalam karung," imbuhnya.
"Selanjutnya pelaku ini memanggul ke jalan yang sudah nanti ditentukan antara suami ini dengan istri. Dan istri menunggu di jalan utama. Armadanya hanya sepeda motor, sepeda motor jenis matik," tambah Toyib.
Hasil pencurian tersebut, kata Toyib, dijual secara acak. Ada yang dijual menuju pasar hewan, namun ada juga yang sistem COD.
"Kambing dijual acak. Jadi terkadang kambing itu dijual di Pasar Hewan Muntilan, kadang dijual melalui sarana media online, COD," kata dia.
"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan terkait dengan jumlah yang sudah diterima (hasil pencurian). Karena yang bersangkutan untuk menjualnya harganya variatif. Terkadang ada yang dijual harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu dan yang bersangkutan pernah menjual paling mahal seharga Rp 1,5 juta," lanjut Toyib.
Baca juga: 2 Kades Pati Ngaku HP Hilang Sebelum OTT KPK |
Perihal terakhir melakukan pencurian di Sumber, kata dia, untuk di TKP Sumber berhasil mengambil dua ekor.
"Yang di TKP terakhir dua ekor. Dan ketika ditemukan di tempat rumahnya si pelaku ini, ditemukan empat ekor kambing. Iya, diakui bahwasanya dua ekor itu adalah di TKP yang hari Selasa (11/8). Kemudian yang dua ekor ini di TKP yang berlainan tempat," tegasnya.
Adapun 11 tempat kejadian perkara dilakukan sejak setahun yang lalu. Petugas dalam melakukan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Untuk saksi dan rekaman CCTV tidak ada. Hanya murni berdasarkan rangkaian penyelidikan antara kerja sama antara masyarakat dengan Unit Reskrim Polsek Dukun. (11 TKP) Sudah 1 tahun yang lalu. Iya, sudah 1 tahun yang lalu (Mungkid dan Dukun)," tambah dia.
"Ancaman hukumannya nanti Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya nanti ditahan. Karena ini masih proses penangkapan, pemeriksaan di Polsek Dukun dan Insyaallah nanti rencananya kita tahan dua-duanya," pungkasnya.
