Komplotan perampok di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil membawa kabur duit Rp 700 juta. Kini uang tersebut tersisa sekitar Rp 151 juta.
Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, menerangkan cuan hasil rampok itu digunakan para pelaku untuk membeli motor hingga pelarian. Diketahui keempat pelaku yang tertangkap berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo. Sementara tersangka yang masih buron berinisial AR dan AD.
"Hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, beli barang-barang, kemudian untuk pelarian, untuk beli HP (handphone). Kendaraan ada dua NMax sama Honda Beat," kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, seperti dalam video yang diterima detikJateng, Jumat (14/8).
Uang itu juga dibagikan oleh para buron kepada pelaku lainnya. Sehingga dari total Rp 700 juta, uang tersebut hanya tersisa Rp 151 juta.
"Kemudian masih dibagi oleh tersangka yang belum tertangkap. Rp 151 juta bisa dipulihkan, kerugian kurang lebih Rp 700 juta dibagi oleh enam orang. Karena ada dua orang yang belum tertangkap," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Riki menyebut, para tersangka telah melakukan persiapan H-10 sebelum beraksi. Mereka berlatih di sebuah kosan di Banjarnegara H-2 perampokan di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.
"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.
Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.
"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Pelaku juga membakar barang bukti berupa DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.
"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu. (Pukul) 23.25 sampai dengan 23.37 itu mereka berhasil keluar dan kabur," ujar Ricky.
Dalam aksi tersebut, uang yang berhasil dibawa kabur senilai Rp 718.540.863. Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Simak Video "Lihat Proses Packing Carica sebagai Oleh-Oleh Khas Wonosobo"
(apu/apu)