Keempat perampok di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, telah ditangkap dan dua lainnya masih buron. Mereka pun membawa kabur uang senilai Rp 700 juta.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus, hari Minggu malam sekira pukul 23.30 (WIB) dengan kerugian Rp 700 juta, TKP di SPBU di wilayah Selokromo, Kecamatan Leksono," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo seperti dalam video yang diterima detikJateng, Jumat (14/8).
Adapun pelaku yang tertangkap berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo. Sementara tersangka yang masih buron berinisial AR dan AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berjumlah enam orang, yang tertangkap ada empat. Kami akan terus berupaya untuk mengejar DPO," sebut Ricky.
Ricky menyebut pihaknya telah mengantongi identitas kedua DPO tersebut. Dia pun mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.
"Pelaku telah identifikasi nama-namanya. Dan kami mengingatkan kepada pelaku yang di luar sana agar menyerahkan diri," ungkap Ricky.
"Jika tidak, kami atas nama undang-undang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang masih berkeliaran," lanjutnya.
Perampokan tersebut telah disiapkan sekitar 10 hari di sebuah kosan di Banjarnegara. Pada H-2 aksi, mereka berlatih di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.
"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.
Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.
"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Pelaku juga membakar barang bukti berupa DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.
"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu. (Pukul) 23.25 sampai dengan 23.37 itu mereka berhasil keluar dan kabur," ujar Ricky.
Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Komplotan Perampok SPBU Wonosobo Ditangkap! |
