Kawanan rampok di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo beraksi dalam waktu singkat. Mereka dapat membawa Rp 700 juta dalam waktu 12 menit.
Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, 4 dari 6 pelaku telah ditangkap. Keempat pelaku yang tertangkap berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo. Sementara tersangka yang masih buron berinisial AR dan AD.
Dalam aksinya, para perampok sempat membakar barang bukti berupa DVR DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu. (Pukul) 23.25 sampai dengan 23.37 itu mereka berhasil keluar dan kabur," ujar Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, seperti dalam video yang diterima detikJateng, Jumat (14/8).
"Peran yang berbeda-beda, mereka melakukan serangkaian kegiatan sehingga berujung di aksi tanggal 9 (Agustus 2026). Kami akan terus berupaya untuk mengejar DPO. Pelaku telah identifikasi nama-namanya. Dan kami mengingatkan kepada pelaku yang di luar sana agar menyerahkan diri," lanjutnya.
Riki menyebut, para tersangka telah melakukan persiapan H-10 sebelum beraksi di sebuah kosan di Banjarnegara. H-2 perampokan mereka berlatih di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.
"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.
Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.
"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, uang yang berhasil dibawa kabur senilai Rp 718.540.863. Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Komplotan Perampok SPBU Wonosobo Ditangkap! |
RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
