Persiapan Matang Perampok SPBU Wonosobo Gondol Rp 700 Juta dalam 12 Menit

Round-Up

Persiapan Matang Perampok SPBU Wonosobo Gondol Rp 700 Juta dalam 12 Menit

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 15 Agu 2026 05:02 WIB
Rilis Perampokan Wonosobo
Ungkap kasus perampokan SPBU Selokromo di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026). Foto: Dok Polres Wonosobo
Solo -

Enam orang komplotan yang merampok SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, beraksi bak dalam film Italian Job. Tak hanya cepat dalam melakukan perampokan, para pelaku bahkan berlatih dulu.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, mengungkapkannya setelah jajarannya menangkap 4 dari 6 pelaku perampokan. Uang sebesar lebih dari Rp 700 juta raib digondol dalam aksi yang berlangsung 12 menit.

Dalam konferensi pers di Polres Wonosobo Jumat (14/8/2026), empat perampok yang dibekuk masing-masing berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sedangkan pelaku yang masih buron masing-masing AR dan AD.

Persiapkan Rencana H-10

AKBP Ricky menjelaskan, para pelaku sudah melaksanakan persiapan 10 hari sebelum perampokan di sebuah kos-kosan di kawasan Banjarnegara. Bahkan, mereka sempat berlatih H-2 di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.

"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.

Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.

"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Peran Masing-masing Pelaku

Ricky menjabarkan, mulanya AH atau AM datang pertama kali ke kantor SPBU dengan mengetok pintu pada Minggu (9/8) malam. Dia pun mengaku sebagai anggota Resmob kepada asisten supervisor dengan motif mengecek CCTV.

"Perannya AM sebagai juru bicara. Dia datang ke TKP mengetok pintu, mengaku sebagai resmob, menyampaikan kepada asisten supervisor atau pelapor yang bekerja di SPBU tersebut bahwa, 'saya resmob. Ada tindak pidana begal. Saya mau lihat CCTV'," terangnya.

Korban pun membukakan pintu dan menyalakan lampu. Dia pun berbalik dan langsung disekap oleh RD.

"Kemudian korban ini membuka pintu, menyalakan lampu, balik badan, kemudian disekap oleh pelaku lainnya RD. Kemudian satu lagi pelaku atas nama MR (MRAP) ini berperan untuk mengelabui satpam untuk tidak menuju TKP ruang penyimpanan brankas dan ruang penyimpanan DVR tersebut," bebernya.

Adapun AD yang saat ini masih buron memiliki peran untuk memastikan situasi aman. Dia mengendarai motor di sekitaran TKP. Sementara AR yang juga menjadi DPO bersiaga di mobil.

"Satu lagi atas nama AD. Ia berperan untuk memastikan situasi aman jarak yang relatif cukup jauh, namun di sekitaran TKP dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian AR, dia mengendarai mobil," terangnya.

Di bengkel, AG atau RATS menunggu komplotannya. Dia juga berperan sebagai penyedia kendaraan dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV.

"Kemudian AG, dia menunggu di bengkel yang sebelumnya dia menyiapkan kendaraannya. Dia menyewa kendaraannya, dia menutup skotlet sehingga ketutupan hitam. Sehingga tidak terlihat CCTV dari belakang. Tidak terlihat karena diskotlet hitam semua bodi belakang," sebutnya.

Beraksi dalam 12 Menit

Ricky melanjutkan, para pelaku beraksi secara cepat, hanya dalam waktu 12 menit.

Selain itu, mereka juga sempat membakar barang bukti berupa DVR DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.

"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu. (Pukul) 23.25 sampai dengan 23.37 itu mereka berhasil keluar dan kabur," ujarnya.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus, hari Minggu malam sekira pukul 23.30 (WIB) dengan kerugian Rp 700 juta, TKP di SPBU di wilayah Selokromo, Kecamatan Leksono," lanjut Ricky.

Uang Dibagi-Dibelikan Motor

AKBP Ricky berujar, uang hasil pencurian tersebut tidak hanya dibagi-bagi di antara komplotannya. Mereka juga membeli sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.

"Hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, beli barang-barang, kemudian untuk pelarian, untuk beli HP (handphone). Kendaraan ada dua NMax sama Honda Beat," papar Ricky.

Uang itu juga dibagikan oleh para buron kepada pelaku lainnya. Sehingga dari total Rp 700 juta, uang tersebut hanya tersisa Rp 151 juta.

"Kemudian masih dibagi oleh tersangka yang belum tertangkap. Rp 151 juta bisa dipulihkan, kerugian kurang lebih Rp 700 juta dibagi oleh enam orang. Karena ada dua orang yang belum tertangkap," sebutnya.

Polisi saat melakukan olah TKP perampokan di SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Foto diunggah Senin (19/8/2026).Polisi saat melakukan olah TKP perampokan di SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Foto diunggah Senin (19/8/2026). Foto: dok. Polres Wonosobo

Diotaki Orang Dalam

Ricky mengungkapkan, dua orang yang masih buron, AD dan AR, ternyata menjadi dalang perampokan.

"Dua orang yang menjadi otaknya ini. Ini yang belum tertangkap," tuturnya.

Ricky membeberkan keduanya menyutradarai kejahatan tersebut hingga melatih kawan mereka. Mereka juga mengatur peran para tersangka.

"Ini yang belum tertangkap yang menyutradarai, yang melatih di kos-kosannya dia, dia yang mengatur peran-perannya," terangnya.

Ricky juga mengonfirmasi tersangka AR merupakan orang dalam. Hal itu turut menjawab pertanyaan mengapa aksi bisa dilakukan begitu matang.

"Itu, si AR (orang dalam) itu, orang kepercayaannya. Karena orang dalam itu jadi tahu sistem penyimpanan keuangannya bagaimana, kapan disetor, kapan disimpan, sehingga memilih timing harinya, timing waktunya. Itu sudah diperhitungkan," pungkasnya.

Ia menegaskan sudah mengidentifikasi pelaku yang buron. Ia meminta keduanya menyerahkan diri.

"Pelaku telah identifikasi nama-namanya. Dan kami mengingatkan kepada pelaku yang di luar sana agar menyerahkan diri," ungkap Ricky.

"Jika tidak, kami atas nama undang-undang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang masih berkeliaran," lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads