Seorang marbot atau pengurus masjid di Cilacap ditangkap polisi atas dugaan mencabuli dan memperkosa sejumlah bocah laki-laki. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu 11 tahun.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo, mengatakan pelaku berinisial WR (39). Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban melapor pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
"Laporan dari seorang ibu, orang tua daripada anak korban. Pada tanggal 23 Juli 2026 telah diterima oleh SPKT Polresta Cilacap dan telah diberikan laporan polisi," kata Endro saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
Kasus itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan WR. Pengakuan itu disampaikan setelah korban menolak ketika diminta ibunya untuk melaksanakan salat subuh di masjid.
"Pada saat itu anak korban serta-merta menyatakan tidak mau karena takut untuk hadir di masjid. Setelah dilakukan pendalaman, anak korban menjelaskan kepada ibunya bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban pencabulan dan bahkan persetubuhan oleh tersangka WR," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua, tetangga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.
Hasil pemeriksaan terhadap WR kemudian mengungkap dugaan aksi serupa yang telah dilakukan sejak 2015. Polisi menyebut WR mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak hingga 11 Juli 2026.
"Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," ungkapnya.
Dari pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 24 anak yang mengaku menjadi korban. Seluruh korban merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia di bawah umur.
"Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," katanya.
Usia korban termuda yang teridentifikasi polisi yakni 13 tahun. Karena dugaan aksi berlangsung selama 11 tahun, sebagian korban kini telah berusia dewasa.
WR ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan mendalam. Dia kemudian ditahan dan hingga kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Polisi mengungkap WR diduga menggunakan sejumlah cara untuk membujuk korban. Salah satunya dengan memberikan uang.
(apu/dil)