Aksi Tetangga Biadab Bunuh Lalu Perkosa Jasad Bocah di Cilacap

Round-Up

Aksi Tetangga Biadab Bunuh Lalu Perkosa Jasad Bocah di Cilacap

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 01 Feb 2026 06:42 WIB
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Seorang bocah perempuan ditemukan tewas di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jumat (30/1/2026). Bocah berusia 4,5 tahun itu ditemukan terbungkus karung sekitar 20 meter dari rumah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengatakan korban terakhir terlihat pada Kamis (29/1). Sekitar pukul 10.00 WIB korban terlihat bermain di sekitar rumah.

Setelah itu, korban sempat kembali ke rumah dan bertemu dengan kakeknya. Korban tinggal bersama ayah dan kakeknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian berpamitan dan pergi menuju salah satu tempat di sekitar rumah. Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung kembali. Korban baru ditemukan pada Jumat (30/1) pagi.

Pelaku Tetangga Korban

Sore harinya, polisi menangkap pembunuh bocah tersebut di kawasan Purbalingga. Pelaku ditangkap pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

"Kemarin pukul 17.30 WIB kita mengamankan pelaku di Desa Bobotsari, Purbalingga. Semalam sudah kita bawa dari Purbalingga menuju ke Polresta Cilacap," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).

Budi mengungkapkan, pelaku merupakan tetangga korban. Tersangka berinisial GR (23) warga sekitar lokasi kejadian.

"Jadi rumah, tepatnya TKP penemuan daripada korban kemarin, ternyata pelakunya adalah anak dari Bapak Jumanto," ungkap Budi.

Motif Pembunuhan

"Motifnya karena dorongan nafsu, akibat sering menonton film porno melalui handphone," kata Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).

Budi mengatakan, saat itu pelaku membujuk dan memaksa korban masuk ke dalam rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi kosong.

"Selanjutnya memaksa, membekap korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.

Dibunuh Lalu Diperkosa

Budi mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban merupakan teman adik pelaku yang berusia sebaya.

"Korban bertemu dengan pelaku, lalu dibujuk dan diajak masuk ke rumah pelaku. Tangannya dipegang sambil dipaksa diseret masuk ke dalam rumah," terangnya.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku panik. Karena korban terus melawan, pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku sempat memastikan kondisi korban. Saat itulah pelaku lalu memperkosa korban yang sudah tak bernyawa.

"Pelaku mengecek detak jantung korban. Setelah dipastikan sudah tidak ada, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Disimpan dalam Karung

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban. Pelaku memasukkan korban ke dalam plastik dan karung.

Karung berisi jasad korban lalu dibawa ke samping rumah pelaku dan ditutup menggunakan lembaran asbes agar tidak diketahui warga.

Budi mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) KUHP," kata Budi Adhy Buono kepada wartawan, Sabtu (30/1/2026).

Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap tersangka cukup berat. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara untuk pasal di KUHP, ancaman pidananya 12 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga," jelasnya.



(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads