Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menetapkan GR (23), tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 4,5 tahun di Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) KUHP," kata Budi Adhy Buono kepada wartawan, Sabtu (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap tersangka cukup berat. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara untuk pasal di KUHP, ancaman pidananya 12 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga," jelasnya.
Budi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Cilacap sejak peristiwa terjadi.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan proses pembuktian.
"Kami juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di luar wilayah Kabupaten Cilacap. "Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," kata Budi.
Budi juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Cilacap, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Cilacap, agar terus melakukan pengawasan kepada anak-anak kita. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
"Apabila ada peristiwa atau hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, silakan menghubungi kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polresta, atau melalui layanan telepon khusus Polri di 110," pungkas Budi.
Diberitakan sebelumnya, GR (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4,5 tahun di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Aksi pelaku terbilang keji karena usai membunuh dan memperkosa jasad korban dimasukkan ke dalam plastik hitam yang terbungkus karung.
(aku/aku)
