Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menggerebek pangkalan gas LPG di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam hal ini polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung subsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi. Polisi mengamankan 191 tabung LPG dari lokasi pengoplosan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (10/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Satu orang berinisial MM diamankan dalam kasus tersebut.
"Dari Satreskrim Polresta Cilacap telah mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi dengan cara mengoplos LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi," kata Yovan saat penggerebekan di lokasi kejadian, Senin (10/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang inisial MM, yang merupakan pemilik pangkalan ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan sementara, MM mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memindahkan isi 3-4 tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.
"Menurut pengakuan sementara yang kami dapat, karena ini baru jam 19.00 WIB tadi kita berhasil mengungkap, menurut pengakuan dari saudara MM ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," ujarnya.
Modus pemindahan gas dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kg di bagian bawah dan tabung LPG 3 kg di atas dalam posisi dibalik. Kedua tabung kemudian dihubungkan menggunakan selang.
"Pemindahannya yang tabung 12 kg itu di bawah, yang 3 kg di atas dibalik, kemudian pakai selang penghubung," jelasnya.
Dari satu tabung LPG 12 kg hasil oplosan, pelaku kemudian menjualnya di pasaran dengan harga sekitar Rp 240 ribu. Sementara modal gas LPG 3 kg yang digunakan jauh lebih rendah.
Yovan mengatakan jika satu tabung 12 kg membutuhkan tiga tabung LPG 3 kg, modal gas yang dikeluarkan sekitar Rp 57 ribu. Polisi masih menghitung secara keseluruhan keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan aksinya.
"Kalau modalnya tiga tabung itu Rp 57 ribu, kalau satu tabungnya kan Rp 19 ribu yang tabung 3 kg. Ini nanti masih kita dalami, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Polisi menyebut kasus tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
"Ini sangat menjadi atensi oleh Bapak Presiden. Terutama beberapa waktu lalu kan ada kelangkaan gas LPG 3 kg. Nah, ini harusnya untuk masyarakat tepat sasaran, tetapi ini disalahgunakan," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 191 tabung LPG dari lokasi kejadian.
"Rinciannya, sebanyak 124 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi dan 51 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong. Kemudian kami mengamankan sembilan tabung LPG 12 kg warna pink dalam kondisi kosong serta tujuh tabung LPG 12 kg dalam kondisi berisi," terangnya.
Selain tabung gas, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG. Di antaranya selang, regulator, pipa besi, dan peralatan lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Satreskrim Polresta Cilacap kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk mengoplos LPG.
"Awalnya dari masyarakat yang melaporkan ke kami, sehingga tim dari Satreskrim melaksanakan pendalaman dan didapati apa yang saat ini ada di TKP," ujar Yovan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa MM merupakan warga wilayah setempat yang disebut memiliki izin sebagai agen atau pangkalan penyalur LPG 3 kg bersubsidi.
"Kalau pelaku sendiri kebetulan tinggal di daerah ini juga, di Kecamatan Kesugihan, Desa Planjan," kata Yovan.
Namun, polisi masih mendalami wilayah pemasaran LPG hasil oplosan tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengembangkan kasus tersebut.
Terkait segel pada tabung LPG 12 kg, polisi menyebut segel yang digunakan pelaku tampak mirip dengan segel asli. Berdasarkan keterangan sementara, segel tersebut dipesan pelaku secara daring.
"Kalau segelnya memang mirip yang asli. Yang bersangkutan memesan itu via online untuk segel yang diperuntukkan yang 12 kg, yang warna ungu," jelasnya.
Yovan mengatakan pihaknya masih fokus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MM disangkakan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat 1 terkait Pasal 38 huruf A dan/atau B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi turut menerapkan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Untuk saat ini kita sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian ada perubahan Pasal 40 angka 9 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pasal sangkaan ini maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkas Yovan.
