Duo Pembunuh Candra Bos Konter Sempat Jual Ponsel Curian, Sisanya Dibuang

Duo Pembunuh Candra Bos Konter Sempat Jual Ponsel Curian, Sisanya Dibuang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 14 Agu 2026 12:49 WIB
Konter HP Royal Phone di Ambarawa TKP pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/8/2026).
Konter HP Royal Phone di Ambarawa TKP pencurian dengan kekerasan, Kamis (6/8/2026). Foto: Dok. Polres Semarang
Semarang -

Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) sempat menjual ponsel hasil curiannya usai merampok konter ponsel Royal Phone Ambarawa dan membunuh Candra, pemilik konter tersebut.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan ada puluhan ponsel curian yang dibawa kedua pelaku. Mereka membawanya di dalam tas yang digendong oleh Didit.

"Jumlah pasti ponsel curian nanti akan kami sampaikan setelah penetapan pengadilan keluar," kata Bodia saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bodia menuturkan Taufik mendapat total delapan unit ponsel. Adapun ponsel sisanya dibawa oleh Didit.

"Taufik dapat delapan, dua iPhone dan enam android. Sisanya dibawa oleh Didit," ujar Bodia.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditangkap polisi, keduanya secara terpisah sempat menjual ponsel hasil curiannya. Didit diketahui sudah menjual satu unit iPhone di Salatiga.

"Keuntungan itu yang di Salatiga Rp 12 juta 800 ribu, mereknya iPhone 16," ungkap Bodia.

Bodia menyebut iPhone itu dijual Didit di salah satu konter ponsel. Agar tidak dicurigai, Didit beralasan ponsel itu diperolehnya dari promo voucher salah satu marketplace.

"Dia berhasil menjual karena mengaku kepada konter yang dijual itu hasil HP voucher Shopee, jadi percaya kalau itu bukan bukan barang pencurian," tutur Bodia.

Bodia juga mengungkapkan bahwa Didit tidak langsung menjual seluruh ponsel curian itu di satu konter dalam jumlah banyak untuk menghindari kecurigaan.

"Dia rencananya mau dijualnya itu berjangka, enggak langsung banyak. Kalau langsung banyak kan bakal kelihatan banget, kenapa nih orang tiba-tiba jualan banyak gitu kan kelihatan," kata Bodia.

Bodia mengatakan, Didit yang memiliki hutang ratusan juta rupiah di sejumlah bank pemerintah dan swasta itu juga sudah sempat menggunakan uang hasil penjualan ponsel untuk mencicil tagihan yang jatuh tempo.

"Hasil penjualan HP itu sudah digunakan untuk nyicil salah satu pembayaran yang jatuh tempo di bulan ini," ujar Bodia.

Ponsel lain yang dibawa Didit kemudian dibuang ke Rawa Pening. Polisi juga telah mengambil ponsel tersebut dengan cara menyelam.

"Terus sisanya yang dibawa dia di tas itu, karena dia panik, dibuanglah ke daerah Rawa Pening. Sudah sudah kami retrieve (lakukan pebgambilan). Kita nyelam sudah dapat itu," ungkap Bodia.

Berbeda dengan Didit, Taufik memilih menjual ponsel curian di Pasar Bandungan kepada orang yang tidak dikenalinya. Bodia menyebut Taufik sudah mendapat uang sebesar Rp 2 juta.

"Tiga android dijual ke orang di Pasar Bandungan dan tidak kenal, jualnya batangan. Yaitu Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp500 ribu. Totalnya Rp2 juta," terang Bodia.

Lima ponsel lain yang belum sempat dijual Taufik, diletakkan di dalam bak kamar mandi. Bodia menyebut polisi juga telah mengambil sisa ponsel tersebut.

"Lima HP lainnya, dua buah iPhone dan tiga android di dalam bak kamar mandi. Sudah disita," ucap Bodia.

Diberitakan sebelumnya, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa perampokan berujung pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Peristiwa itu terjadi di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) dini hari. Kedua pelaku lalu membuang jenazah korban di dalam mobil korban yang ditinggalkan di depan gudang kosong wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Polisi menangkap keduanya di tempat terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditangkap di Kota Semarang, sementara Taufik ditangkap di Ambarawa.

Motif perampokan berujung pembunuhan ini karena faktor ekonomi. Didit diketahui punya utang ke bank pemerintah serta swasta sebesar Rp 145 juta dan sudah jatuh tempo, sementara Taufik punya keadaan ekonomi yang kekurangan.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan keduanya dijerat pasal 479 ayat 4 juncto pasal 458 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama disertai dengan pidana lain yaitu pembunuhan.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Bodia saat dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads