Seorang marbot atau pengurus masjid di Cilacap ditangkap polisi atas dugaan mencabuli dan memperkosa sejumlah bocah laki-laki. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu 11 tahun.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo, mengatakan pelaku berinisial WR (39). Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban melapor pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
"Laporan dari seorang ibu, orang tua daripada anak korban. Pada tanggal 23 Juli 2026 telah diterima oleh SPKT Polresta Cilacap dan telah diberikan laporan polisi," kata Endro saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan WR. Pengakuan itu disampaikan setelah korban menolak ketika diminta ibunya untuk melaksanakan salat subuh di masjid.
"Pada saat itu anak korban serta-merta menyatakan tidak mau karena takut untuk hadir di masjid. Setelah dilakukan pendalaman, anak korban menjelaskan kepada ibunya bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban pencabulan dan bahkan persetubuhan oleh tersangka WR," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua, tetangga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.
Hasil pemeriksaan terhadap WR kemudian mengungkap dugaan aksi serupa yang telah dilakukan sejak 2015. Polisi menyebut WR mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak hingga 11 Juli 2026.
"Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," ungkapnya.
Dari pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 24 anak yang mengaku menjadi korban. Seluruh korban merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia di bawah umur.
"Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," katanya.
Usia korban termuda yang teridentifikasi polisi yakni 13 tahun. Karena dugaan aksi berlangsung selama 11 tahun, sebagian korban kini telah berusia dewasa.
WR ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan mendalam. Dia kemudian ditahan dan hingga kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Polisi mengungkap WR diduga menggunakan sejumlah cara untuk membujuk korban. Salah satunya dengan memberikan uang.
"Modus operandi yang bersangkutan selama kurun waktu 11 tahun ini selalu dengan janji ataupun iming-iming dengan memberikan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu," tutur Endro.
Selain uang, tersangka juga diduga memberikan barang kepada korban, seperti sarung. Tak hanya itu, polisi menemukan dugaan modus intimidasi yang membuat korban takut menceritakan peristiwa tersebut.
"Lebih ironis lagi, anak-anak di bawah umur ini diberikan semacam ancaman dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an. Jika apa yang dilakukan tersangka kepada para korban disampaikan kepada yang lain, korban akan mengalami hal yang kurang baik," ujarnya.
Menurut Endro, ancaman tersebut diduga membuat para korban enggan melaporkan kejadian yang mereka alami.
Polisi menyebut lokasi dugaan tindak pidana terjadi di beberapa tempat. Salah satunya berada di rumah tersangka dan lantai dua masjid di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.
WR diketahui pernah diberhentikan sebagai guru mengaji di masjid tersebut sekitar tiga tahun lalu. Namun, dia masih menjalankan fungsi sebagai marbot atau pengurus masjid.
"Tersangka masih melaksanakan fungsinya sebagai marbot ataupun pengurus masjid di lokasi ini. Dan hal itu tidak diketahui oleh para pengurus masjid ataupun takmir masjid dimaksud," kata Endro.
Bahkan, hingga sebelum dipanggil dan ditahan polisi, WR masih memegang kunci akses masuk masjid. Kondisi tersebut diduga membuat tersangka leluasa mengakses sejumlah bagian masjid tanpa diketahui pengurus.
"Sehingga bebasnya akses ini kadang tidak ketahuan daripada pihak takmir masjid," katanya.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi tersebut.
Polresta Cilacap masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui anak yang diduga menjadi korban WR.
Endro mengatakan pihaknya juga telah meminta pendampingan dari Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis untuk para korban.
"Kami telah meminta pendampingan atau supervisi daripada Ditres PPA-PPO Polda Jateng dan juga meminta pendampingan psikologis kepada Biro SDM Polda Jawa Tengah bagian psikologi," ujarnya.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu proses pemulihan trauma para korban yang telah teridentifikasi.
"Kami juga masih membuka posko aduan jika memang ada lagi korban-korban lain yang belum melaporkan ataupun belum memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada Polresta untuk melaporkan kejadian yang sama," sambungnya.
Masyarakat yang merasa dirinya atau anaknya menjadi korban dugaan perbuatan WR dapat melapor ke Satres PPA-PPO Polresta Cilacap melalui hotline 0851-8311-8043 atau layanan bantuan polisi 110.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 415 huruf B serta Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka disangka dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori 4 yaitu Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Endro.
