Pemuda asal Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, YZ (18), menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Video itu dia gunakan untuk memeras pacarnya yang berusia 14 tahun.
"Pelaku melakukan persetubuhan, dan dia sempat merekam. Lalu memintai uang atau memeras juga. Kalau tidak diberikan (uang) mengancam (video) akan disebarkan. Pelaku sudah tidak sekolah," kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, saat dihubungi awak media, Jumat (7/8/2026).
Dijelaskan aksi pemerasan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap korban. Merasa takut, korban pun terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Kurang lebih (sudah dapat) Rp 1 juta. (Korban memberi) Bervariatif, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu," ucapnya.
Duit hasil memeras bocah di bawah umur itu, lalu digunakan tersangka untuk memperbaiki motor Honda CB miliknya.
"Uangnya untuk beli sparepart motor," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga video tidak senonoh untuk menjadi barang bukti.
"(Persetubuhan dilakukan) Beberapa kali, karena mereka ini pacaran. Meski suka sama suka, anak di bawah umur tetap dilindungi UU," terang Agung.
Kasus ini terbongkar saat kakak korban mengetahui perbuatan pelaku lewat chat di handphone sang adik.
"Ketahuannya dari kakak korban mengetahui lewat chat yang dilihat. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakuinya," jelasnya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (5/8). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, hasil visum korban, dan handphone.
"Pelaku terancam Pasal TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
(ams/afn)