Tragis! ABG Wonogiri Korban Perkosaan Malah Diperas Pelaku Berkali-kali

Tragis! ABG Wonogiri Korban Perkosaan Malah Diperas Pelaku Berkali-kali

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 07 Agu 2026 14:51 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Wonogiri -

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Wonogiri. Pemuda inisial YZ (18) memerkosa ABG berusia 14 tahun dengan modus dipacari. Aksi pemerkosaan itu juga direkam pelaku. Videonya jadi 'senjata' pelaku untuk memeras korban.

Korbannya wanita, sebut saja namanya Bunga (14), yang masih duduk dibangku SMP. Sementara pelakunya adalah pacarnya, laki-laki berinisial YZ (18). Keduanya berasal dari Kecamatan Jatiroto, Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, meski keduanya pacaran, anak di bawah umur tetap dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tindakan persetubuhan tersebut tetap tidak dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dimana korbannya masih berstatus sebagai anak anak di bawah, siswi SMP warga Jatiroto.
Pelakunya laki-laki dewasa YZ (18) dari Kecamatan yang sama," kata Agung, saat dihubungi awak media, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

Aksi persetubuhan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Tidak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga merekam aksinya saat mencabuli korban.

"Pelaku melakukan persetubuhan, dan dia sempat merekam," ucapnya.

Agung menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tiga video tidak senonoh tersebut untuk menjadi barang bukti.

"(Persetubuhan dilakukan) Beberapa kali, karena mereka ini pacaran. Meski suka sama suka, anak di bawah umur tetap dilindungi UU," terangnya.

Kasus ini terbongkar, saat kakak korban mengetahui perbuatan pelaku lewat chat di handphone sang adik.

"Ketahuannya dari kakak korban mengetahui lewat chat yang dilihat. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakuinya," jelasnya.

Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (5/8). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, hasil visum korban, dan handphone.

"Pelaku terancam Pasal TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, video itu dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras korban.

"Pelaku melakukan persetubuhan, dan dia sempat merekam. Lalu memintai uang atau memeras juga. Kalau tidak diberikan (uang) mengancam (video) akan disebarkan. Pelaku sudah tidak sekolah," kata Agung saat dihubungi awak media, Jumat (7/8/2026).

Dijelaskan, aksi pemerasan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap korban. Karena korban takut, terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

"Kurang lebih (sudah dapat) Rp 1 juta. (Korban memberi) Bervariatif, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu," ucapnya.



(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads