Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain terlibat dalam kasus proyek dan jual beli jabatan, Anom diduga memeras anak buahnya hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, Anom membutuhkan uang karena dia juga diperas oleh ayah dari seorang staf di KPK. Pemeras memperoleh senjata untuk menekan Anom lantaran dipasok data oleh anaknya. Staf yang mnenjadi 'duri dalam daging' di tubuh KPK itu ikut dicokok.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap ada 21 orang yang diamankan oleh KPK, termasuk Bupati Anom dan staf KPK sendiri.
"Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng melalui pesan instan, Rabu (29/7/2026).
Budi melanjutkan 5 orang yang dibekuk di Jakarta sudah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Anom.
"Selain itu, 6 orang yang diamankan di Pemalang, dan 1 orang yang diamankan di Purworejo, saat ini sedang perjalanan menuju KPK, untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.
Budi melanjutkan, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan," kata dia.
4 Orang Ditahan
Dari hasil penangkapan 21 orang tersebut, empat diantaranya akhirnya ditahan oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemerasan.
Keempat orang tersebut adalah Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf di KPK.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ujar dia.
Ayah Staf KPK Peras Bupati Anom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pemerasan yang melibatkan seorang pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lilik diduga meminta imbalan hingga Rp 2 miliar dengan dalih dapat membereskan perkara korupsi yang menyeret Sang Bupati.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Lilik sempat menggelar pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang bersama Anom serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
(ahr/ahr)