Modus Ayah Staf KPK Peras Bupati Pemalang untuk Urus Perkara Korupsi

Modus Ayah Staf KPK Peras Bupati Pemalang untuk Urus Perkara Korupsi

Adrial akbar - detikJateng
Kamis, 30 Jul 2026 15:28 WIB
Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ikut ditahan terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Kamis (30/7/2026).
Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ikut ditahan terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Kamis (30/7/2026). Foto: (Dok. KPK)
Solo -

Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK, sebab anaknya bertugas di KPK.

Dilansir detikNews, Setya membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ujar Taufik.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," imbuhnya.

KPK menegaskan bahwa oknum pegawainya itu akan tetap diproses secara pidana. Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.

Diketahui, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus pemerasan. Anom memeras anak buahnya untuk 'pengurusan' kasus di KPK yang melibatkan staf KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut awalnya Anom melakukan pemerasan kepada bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), hingga mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar. Uang hasil pemerasan itulah yang digunakan untuk membayar oknum KPK.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Runutannya, Gus Haris bertemu dan dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan staf administrasi di KPK. Anom, Lilik, dan Gus Haris telah tiga kali melakukan pertemuan, dengan ada permintaan untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.

"Bahwa selanjutnya AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucapnya.

Setelah diyakinkan bahwa Lilik bisa mengurus perkara yang menyeret namanya, Anom menyiapkan uang. Duit yang diberikan senilai Rp 1,2 miliar ke Lilik Budi.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sebutnya.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," tambah dia.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads