Bupati Pemalang Anom Jadi Tersangka, Diduga Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar

Nasional

Bupati Pemalang Anom Jadi Tersangka, Diduga Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar

Adrial akbar - detikJateng
Kamis, 30 Jul 2026 13:28 WIB
Anom turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). Dirinya telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Anom ditahan bersama dengan tiga orang lainnya. Setelah itu mereka yang ditahan dibawa masuk ke mobil tahanan KPK.
Kena OTT, Bupati Pemalang Ditahan KPK Foto: Ari Saputra/detikfoto
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI) menjadi tersangka. KPK menduga Anom memeras bawahannya hingga miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Anom melakukan pemerasan lewat orang kepercayannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Totalnya mencapai Rp 1,98 miliar.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad Taufik menjelaksan, uang yang dikumpulkan itu salah satunya untuk mengurus perkara di KPK. Taufik menyebut pengurusan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

ADVERTISEMENT

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucapnya.

Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Atas perbuatannya, terhadap Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Lillik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.



(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads