Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Noor akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menjerat suaminya.
"Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (7/9/2026) dilansir detikNews.
Budi melanjutkan, Noor dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari, yang juga Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Noor akan menjalani pemeriksaan bersama tiga saksi lainnya dari pihak swasta, masing-masing bernama Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Budi tidak merinci apa saja yang bakal ditanyakan penyidik kepada keempatnya.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
