JPU Dalami Keterangan Saksi soal Dugaan Duit Korupsi DJKA Mengalir ke Gus Miftah

Arina Zulfa Ul Haq, Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 15 Jul 2026 16:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi DJKA, Sudewo. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada Gus Miftah yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah uang itu benar-benar diterima oleh Gus Miftah.

JPU dari KPK, Greafik Loserte mengatakan, fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Selatan, yang berlangsung pada awal pekan ini.

"(Benar ada informasi aliran uang dugaan korupsi DJKA ke Gus Miftah?) Iya. Informasi itu kemarin berasal dari keterangan saksi Dheky Martin yang posisinya selaku PPK pada paket pekerjaan JGSS 1-5," kata Greafik kepada detikJateng, Rabu (15/7/2026).

"Kemarin kita sama-sama dengarkan bahwa dalam jabatannya itu dia telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor pengusaha," lanjutnya.

Ia menyebut, JPU pun bertanya berdasarkan BAP, apakah uang dari para kontraktor itu dialirkan ke beberapa pihak, termasuk Gus Miftah. Menurutnya, Dheky mengaku uang juga disalurkan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan dengan proyek BTPK 1 Semarang.

"Kami memperoleh informasi bahwa uang tersebut mengalir hingga ke berbagai pihak, salah satunya kepada Gus Miftah dengan nilai sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.

"Kita belum bisa dapat konfirmasi apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak dari Dheky Martin ke yang bersangkutan (Gus Miftah)," imbuhnya.

Greafik mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan informasi yang muncul di persidangan. Pasalnya, dari fakta persidangan, uang bisa saja sampai atau tidak sampai.

"Posisi kami sekarang dalam posisi ingin mempelajari terlebih dahulu informasi itu," jelasnya.

la menegaskan, fokus utama JPU dalam perkara Sudewo bukan semata-mata menelusuri aliran uang, tapi juga membuktikan adanya pengaturan lelang proyek di DJKA

"Kami ingin menunjukkan kepada majelis bahwa memang terjadi pengaturan lelang. Akibat dari pengaturan itu muncul imbalan berupa uang," katanya.

Greafik memaparkan, berdasarkan pembuktian sementara, uang hasil pengaturan proyek diterima sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan DJKA hingga panitia lelang.

"Kalau semua orang yang terlibat menerima uang, masa yang berinisiatif melakukan pengaturan proyek tidak menerima apa-apa? Itu yang sedang kami buktikan," ujarnya.

Terkait munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan, Greafik menegaskan pihaknya masih mempelajari apakah informasi itu memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.

"Apakah nanti bisa dikaitkan dengan pokok perkara atau ada pengembangan perkara, itu masih kami pelajari terlebih dahulu," katanya.

"Kami belum tahu apakah uang itu diberikan dalam konteks sumbangan kegiatan keagamaan atau ada kaitannya dengan perkara ini. Itu yang masih harus dikonfirmasi," sambungnya.

detikJateng telah mencoba mengonfirmasi soal dugaan dengan menghubungi Gus Miftah dan asistennya melalui nomor Whatsapp. Gus Miftah belum merespons pesan yang dikirim detikJateng. Sementara, ajudan Gus Miftah, Jurek, menyatakan belum menerima informasi terkait info tersebut.

"Waalaikumussalam. Belum ada info, kalau ada info nanti aku kasi tahu," ujarnya melalui pesan Whatsapp.




(afn/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork