Gus Miftah buka suara usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin pekan lalu. Berikut sederet pernyataannya saat menjawab tudingan terkait duit korupsi DJKA.
Dalam sidang di PN Semarang, Senin (13/7), Gus Miftah disebut menerima Rp 100 juta oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin saat bersaksi.
Tak Kenal Dheky Martin
Gus Miftah pun membantah dugaan tersebut. Hal itu disampaikannya saat acara perayaan harlah Ponpes Ora Aji, Sabtu (18/7) malam. Video acara itu diunggah di akun YouTube Gus Miftah Official. detikJogja telah diizinkan untuk mengutip statemen dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, Gus Miftah mengaku kaget saat melihat berita tersebut dari media sosial. Ia mengaku tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.
"Nah begitu saya lihat itu di TikTok, bawahnya ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sadewo. Woh kaget saya, 'Opo iki aku?' ngono. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah di tayangan, Sabtu (18/7).
"Kejadiannya kapan kula delok (saya lihat), tahun 2022. Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang 100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," lanjutnya.
Siap Kembalikan Rp 100 Juta
Meski mengaku tidak mengenal dengan sosok bernama Dheky Martin dan merasa tidak menerima uang darinya, Gus Miftah menyatakan tidak menutup kemungkinan jika ia lupa dengan momen itu.
Gus Miftah menegaskan, seandainya ia benar lupa pernah bertemu dan menerima uang dari Dheky Martin, maka ia akan mengembalikan Rp 100 juta tersebut.
"Saya nggak kenal, tapi kan bisa jadi saya lupa, mbuh orang kan namanya pondok, datang ke pondok, 'Gus, kula nitip ke pondok,' umpamane. Saya nggak tahu itu," ujar Gus Miftah.
"Tapi seingat saya, saya nggak kenal namanya Dheky Martin, dan saya nggak tahu kalau saya dikasih. Seingat saya, saya tidak menerima apa pun. Tapi sekali lagi saya sampaikan, seandainya pernah memberikan sesuatu ke pondok, akan saya kembalikan," tegasnya.
Penjelasan JPU dari KPK
Sebelumnya diberitakan detikJateng, JPU KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada Gus Miftah yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo. Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah uang itu benar-benar diterima oleh Gus Miftah.
JPU dari KPK, Greafik Loserte mengatakan, fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Selatan, yang berlangsung pada awal pekan lalu.
"(Benar ada informasi aliran uang dugaan korupsi DJKA ke Gus Miftah?) Iya. Informasi itu kemarin berasal dari keterangan saksi Dheky Martin yang posisinya selaku PPK pada paket pekerjaan JGSS 1-5," kata Greafik kepada detikJateng, Rabu (15/7/2026).
"Kemarin kita sama-sama dengarkan bahwa dalam jabatannya itu dia telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor pengusaha," lanjutnya.
Ia menyebut, JPU pun bertanya berdasarkan BAP, apakah uang dari para kontraktor itu dialirkan ke beberapa pihak, termasuk Gus Miftah. Menurutnya, Dheky mengaku uang juga disalurkan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan dengan proyek BTPK 1 Semarang.
"Kami memperoleh informasi bahwa uang tersebut mengalir hingga ke berbagai pihak, salah satunya kepada Gus Miftah dengan nilai sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.
"Kita belum bisa dapat konfirmasi apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak dari Dheky Martin ke yang bersangkutan (Gus Miftah)," imbuhnya.

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai
Bisa-bisanya Pria Sleman Ketiduran di Pinggir Jalan Usai Begal Motor