Bejat! 2 Pria di Temanggung Perkosa Gadis ABG Usai Cekoki Ciu

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 25 Mei 2026 19:12 WIB
Barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan dua pelaku terhadap korbannya, Senin (25/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Reskrim Polres Temanggung menangkap dua pria usai memerkosa gadis ABG berusia 15 tahun. Pelaku memerkosa korban usai mencekokinya dengan ciu.

Dugaan kekerasan seksual dilakukan pelaku, IW (23) warga Kranggan, Kabupaten Temanggung dan JD (19) warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan pada dua kali, Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.30 WIB dan Senin (11/5) sekitar 01.30 WIB.

Peristiwa terungkap usai orang tua korban curiga atas perilaku berbeda dari anaknya. Korban akhirnya bercerita dan kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan pelaku melakukan aksinya dua kali dengan modus serupa, yakni mengajak jalan korban dan mencekoki korban dengan minuman keras.

"Modus tersangka ini mengajak jalan korban, kemudian memberi minuman ciu sehingga korban tidak berdaya. Saat korban tidak berdaya itulah mereka melakukan aksi kekerasan seksual tersebut," kata Zamrul kepada wartawan di Polres Temanggung, Senin (25/5/2026).

Korban pertama kali diperkosa oleh IW yang mengajaknya jalan dan mencekokinya dengan miras. Lalu, di hari berbeda IW mengajak temannya yakni JD untuk melakukan hal serupa.

"Itu tidak dilakukan sekali. Ada dua kali mereka melakukan itu pada Sabtu (9/5) dan Senin (11/5) di kos daerah Temanggung," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Zamrul, kedua tersangka dikenakan pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua tersangka ini kita jerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tipu daya. Yaitu di pasal 76D undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menambahkan, pelaku melakukan aksinya saat korban tak berdaya karena terpengaruh alkohol.

"Setelah dia minum banyak minuman keras, ciu, dia mabuk dan tidak berdaya. Nah setelah tidak berdaya inilah langsung pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Komang.



Simak Video "Video: Sempat Kabur, Pemerkosa Mahasiswi Berkedok Buka Loker Ditangkap"

(afn/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork