5 Pemuda Dibekuk gegara Bacok Remaja di Pakis Magelang

5 Pemuda Dibekuk gegara Bacok Remaja di Pakis Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 25 Mei 2026 17:37 WIB
Barang bukti pembacokan terhadap yang terjadi di Jalan Umum Magelang-Kopeng di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang diamankan di Polresta Magelang, Senin (25/5/2026).
Barang bukti pembacokan yang terjadi di Jalan Umum Magelang-Kopeng di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (25/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Megalang -

Tiga pemuda ditahan tim Reskrim Polresta Magelang karena pembacokan di Jalan Raya Magelang-Kopeng wilayah Pakis, Kabupaten Magelang hingga korban mengalami luka. Selain itu, ada dua pelaku anak lainnya yang tidak dilakukan penahanan.

Dugaan pembacokan diawali tantang-tantangan di akun Instagram dua kelompok berbeda pada, Minggu (25/5) sekitar pukul 00.15 WIB. Korbannya berinisial AFR (15), pelajar, warga Secang, mengalami luka kulit kepala bagian atas terkelupas.

Saat ini, AFR mengalami perawatan di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo. Kemudian, ANZ (15) warga Pakis, mengalami luka robek mulut dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelaku yang ditangkap total ada lima terdiri dari satu dewasa dan empat pelaku lainnya anak-anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya, DHE (19) warga Tegalrejo, DG (17) warga Candimulyo, FCA (17) pelajar SMK dari Salam, MRA (17) warga Candimulyo dan TFZ (16) warga Pakis.

ADVERTISEMENT

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, tawuran terjadi di Jalan Umum Magelang-Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Minggu (24/5) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tawuran antara dua kelompok remaja yang sebelumnya saling tantang lewat Instagram akun @mtsyaspipakis dengan akun @nasigoreng_paktarno. Akun tersebut sebelumnya adalah akun @mts1kotamagelang," kata Toyib kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Senin (25/5/2026).

"Dari kejadian tersebut, ini ada dua korban. Inisial AFR mengalami luka bacok terkelupas kulit kepala bagian atas dan saat sekarang dirawat di Rumah Sakit Syubbanul Wathon Tegalrejo. Kemudian untuk korban yang kedua adalah ANZ, yang bersangkutan mengalami luka robek sepanjang 10 cm dan saat sekarang dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang," sambung Toyib.

Dari kejadian tersebut, kata Toyib, untuk penanganan ada beberapa berkas. Mengingat ada pelaku yang sudah dewasa dan anak-anak dipisahkan.

"Pelaku dewasa hanya satu inisial DHE (19), putus sekolah. Yang bersangkutan perannya membawa potongan besi sepanjang 80 cm sehingga kita kenakan pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Toyib.

Kemudian terkait dua pelaku usia anak, DG dan FCA, keduanya diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban.

"Inisial DG. Dia berperan menggunakan corbek mengenai bagian kepala bagian atas," ujarnya.

"Kemudian FCA. Untuk yang bersangkutan perannya adalah menggunakan sabit mengenai bagian mulut korban," katanya.

Toyib menambahkan, ada dua pelaku yang masih anak-anak terkait dengan dugaan membawa sajam. Keduanya, berinisial MRA dan TFZ.

"Ada dua pelaku lagi yang masih anak-anak, ini terkait dengan masalah membawa sajam. MRA membawa sajam jenis sabit. Kemudian ada TFZ membawa sajam jenis pedang," tambahnya.

"Jadi memang kita pisahkan meskipun sama-sama anak-anak. Jadi untuk yang membacok ini kita kenakan pasal 468 ayat 1 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk 468 sendiri itu ancamannya 8 tahun penjara. Untuk yang pasal 80, 5 tahun," bebernya.

Untuk kedua anak-anak yang membawa sajam, katanya, dikenakan pasal 307 ayat 1 KUHP. Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan besi, corbek, sabit dan pedang.

"Ancamannya tentunya nanti separuh dari ancaman pokok orang dewasa. Untuk yang kita tahan yang dua, DG dan FCA. Kemudian untuk yang dewasa juga kita tahan. Ada tiga (pelaku ditahan)," ujarnya.

"Yang dua (MRA dan TFZ), tidak ditahan. Karena untuk syarat penahanan anak itu kan ancamannya harus 8 tahun," tambah dia.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads