Reskrim Polres Temanggung, akhirnya berhasil menangkap Ketua dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan di Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua tersangka ini sekarang menjalani tahanan di Polres Temanggung hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni IBP (39) sebagai Ketua dan AKP (32) sebagai Sekretaris KSP Tunas Harapan. Untuk IBP berjenis kelamin laki-laki dan AKP berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, merilis hasil pengungkapan satu tindak pidana yang cukup menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Temanggung. Yang mana mulai dari awal ramai di media sosial direspons Reskrim Polres Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kemudian dipantau. Akhirnya setelah Lebaran kemarin bisa kita amankan dua orang diduga tersangka dalam tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh KSP Tunas Harapan Kabupaten Temanggung," kata Zamrul dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Selasa (14/4/2026).
"Untuk tersangka kita amankan di Samarinda, Kalimantan Timur. Diamankan di Samarinda itu minggu lalu, tujuh hari setelah Lebaran. Jadi H+7 penyidik berangkat kesana untuk mengamankan tersangka," sambungnya.
Zamrul mengatakan, tindak pidana perbankan. Penghimpunan dana dari masyarakat tersebut diduga tanpa izin dari Bank Indonesia.
"Yaitu barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia. Subsidair adalah penggelapan dalam jabatan, lebih subsidair penipuan," katanya.
Modus operandi, kata Zamrul, yang pertama menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Untuk menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang berdomisili di luar wilayah kerja Kabupaten Temanggung.
"Bentuknya ada simpanan pendidikan, ada simpanan masyarakat, ada deposito atau simpanan berjangka deposito dan simpanan lock. Dalam praktek menghimpun dana dari masyarakat ini tidak memiliki izin dari pimpinan Bank Indonesia," imbuh Zamrul.
"Pelaku membujuk rayu dengan menawarkan iming-iming jasa bunga sebesar 1 persen sampai 1,5 persen per bulan. Jadi kalau dikalikan 12 berarti kurang lebih 12 persen sampai 15 persen per tahun bunga yang dijanjikan oleh tersangka. Kadang promo juga hadiah umrah dan hadiah uang tunai langsung," ujarnya.
Zamrul mengatakan, koperasi berdiri pada tahun 2012. Yang berkantor pusat di Ngadirejo, kemudian kantor cabang ada di Temanggung, Kandangan dan Kantor Cabang Kranggan.
"Untuk anggota koperasi yang terdaftar kurang lebih 1.504 anggota koperasi. Dalam proses penyidikan didapati kegiatan perbankan yang dilakukan KSP. Dia (koperasi) menghimpun dana dari nasabah yang bukan anggota koperasi. Sampai hari ini bisa didapatkan sebanyak kurang lebih 382 nasabah yang bukan anggota koperasi," tambah Zamrul.
"Kita tahu bersama bahwa koperasi ini adalah tujuannya untuk kesejahteraan anggota. Hanya terbatas untuk anggota, sedangkan KSP ini menghimpun dana bukan dari anggota koperasi. Itu menyalahi delik dalam tindak pidana perbankan," lanjut Zamrul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, dalam menghimpun dana tersebut dilakukan secara door to door.
"Jadi menggunakan marketing sebagai karyawan maupun dari luar karyawan," kata Didik.
Untuk korban yang dimintai keterangan, kata Didik, ada 28 orang.
"Dari 28 nasabah itu potensi kerugian Rp 9 miliar. Jadi, ada kemungkinan (kerugian) lebih karena total nasabah 1.504 orang," tambah Didik.
Adapun deposito dari 28 nasabah tersebut, katanya, jumlahnya bervariasi.
"Ada yang 100 juta, 700 juta, ada yang 1 miliar, 2 miliar, bervariasi.
Setahun (jangka waktunya). Setiap satu tahun dari pihak koperasi menawarkan untuk perpanjangan dengan diiming-imingi bunga tambahan," ujarnya.
"Dari 28 (nasabah) itu belum ada yang mendapatkan hasil. Jadi yang dapat hasil nasabah-nasabah awal. Mulai nasabah 2012 sampai 2018 itu koperasi masih aman. Mulai gonjang-ganjing mulai dia (pelaku) gunakan tambal sulam itu 2019 sampai 2025. Jadi mereka membayar bunga atau membayar gaji itu dari tabungan-tabungan orang lain. Mulai 2019 itu," beber Didik.
Sangkaan pasal, tambah Didik, primer pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Subsidair Pasal 488 tentang penggelapan, lebih Subsidair Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, Polres Temanggung mengusut Koperasi Tunas Harapan sejak Februari lalu. Pengusutan ini atas laporan sejumlah nasabah yang mengaku sejak 2025 tak bisa mencairkan dana dari koperasi yang berpusat di Kecamatan Ngadirejo itu.
(afn/alg)
