Suami Bunuh Istri di Temanggung Dijerat Pasal Berlapis

Suami Bunuh Istri di Temanggung Dijerat Pasal Berlapis

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 18 Mei 2026 15:50 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkap kasus suami membunuh istri di Ngadirejo, Senin (18/5/2026).
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkap kasus suami membunuh istri di Ngadirejo, Senin (18/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

K (32), pria yang membacok istrinya sendiri, DR (30), di Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, dikenakan pasal berlapis. Polisi mengungkap pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan terhadap istri hingga meninggal, dan pembunuhan berencana.

"(Ancaman hukuman) Yang terberat itu 20 tahun ya. Ini tindak pidana menghilangkan nyawa itu termasuk tindak pidana yang paling berat hukumannya. Ya, pasal berlapis," kata Zamrul kepada wartawan di lobi Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statusnya hari ini tersangka. Langsung kita lakukan penahanan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Zamrul mengatakan, tersangka masih berstatus sebagai suaminya.

"Jadi, status dia (pelaku) masih suami, status korban masih istri. Makanya kita lapis di UU KDRT juga. Ini kan KDRT juga, kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan, tersangka dengan korban sudah pisah ranjang. Tersangka dikenakan tiga pasal.

"Ada tiga pasal. Yang pertama ada pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta," kata Komang.

"Yang kedua pasal 458 ayat 2 tentang KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Nah yang terakhir adalah pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ini yang terakhir perencanaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial DR (30) warga Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, tewas dibunuh suaminya, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah saudara R yang merupakan ayah korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung," kata Komang kepada wartawan di Polsek Ngadirejo, Minggu (17/5).

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul berujar, berdasarkan penyelidikan sementara, K nekat membunuh istrinya karena korban menolak rujuk dengannya.

"Motif sementara, ini baru dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan anak," ujar Zamrul.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads