Ternyata Begini Modus Koperasi BLN Salatiga Garong Duit 41 Ribu Nasabah

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 10:44 WIB
Polisi bawa satu boks barang bukti dari Kantor Koperasi BLN Salatiga, Kamis (5/3/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Solo -

Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga terhadap nasabahnya yang mencapai 41 ribu orang. Modus yang digunakan pelaku terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto, mengungkap Koperasi BLN menawarkan sejumlah produk simpanan ke masyarakat. Ada lima jenis produk yang ditawarkan.

"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Djoko menerangkan, keuntungan 4,17 persen itu bakal didapat selama 24 tahun. Sehingga pada tahun kedua, peserta diiming-imingi bisa dapat keuntungan hingga 100%. Adapun untuk ikut Program Sipintar, nasabah harus menabung minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2 miliar.

"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.

Djoko melanjutkan, dua simpanan lain dinamai Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dua produk ini mencapai 2% dengan tenor berbeda-beda.

"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," jelas Djoko.

"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.

Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.

"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.

Djoko juga menjelaskan bahwa selama BLN menghimpun dana dari masyarakat lewat program-program tersebut, koperasi itu tidak memiliki izin usaha simpan pinjam serta penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.

Skema Ponzi

Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menambahkan tidak ada kegiatan usaha yang bisa memberikan bunga besar seperti yang ditawarkan Koperasi BLN. Ia menegaskan model yang dipakai adalah skema ponzi.

"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.

"Jadi memang tepat ini ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork