Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Mereka adalah bos dan kepala salah satu cabang. Berikut peran kedua tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan para tersangka itu adalah bos atau Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).
Djoko menyebut NNP diduga memiliki sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak
akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjutnya.
Sedangkan tersangka D, kata Djoko, selaku Kepala Cabang BLN Salatiga terlibat dalam perbuatan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), serta mendapatkan komisi dari uang peserta program.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Djoko.
"Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," tambahnya.
Djoko menuturkan Program Sipintar ditawarkan oleh D dengan skema modal awal dikalikan 2 dibagi 24 kali, dengan per bulan diberikan bunga 4,17% bagi hasil setiap bulannya. Dengan perhitungan itu, pendaftar program bakal mendapatkan untung 100% dalam 24 bulan.
"Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Djoko.
Dengan cara itu, BLN Salatiga telah menipu hingga belasan ribu orang. Djoko menuturkan total ada 41 ribu korban investasi bodong dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," urai Djoko.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Djoko menuturkan kantor akuntan publik independen masih melakukan proses penghitungan kerugian. Namun diketahui bahwa sudah ada ratusan ribu kali transaksi dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," sebut Djoko.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," tambahnya.
Lebih lanjut Djoko membeberkan bahwa selama ini Koperasi BLN tidak mempunyai izin usaha simpan pinjam maupun penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas Djoko.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kode QRIS, dan berbagai dokumen administrasi lainnya.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Mereka terjerat pasal perbankan, penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 200 miliar.
(apl/alg)
