Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga terhadap nasabahnya yang mencapai 41 ribu orang. Modus yang digunakan pelaku terungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto, mengungkap Koperasi BLN menawarkan sejumlah produk simpanan ke masyarakat. Ada lima jenis produk yang ditawarkan.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menerangkan, keuntungan 4,17 persen itu bakal didapat selama 24 tahun. Sehingga pada tahun kedua, peserta diiming-imingi bisa dapat keuntungan hingga 100%. Adapun untuk ikut Program Sipintar, nasabah harus menabung minimal Rp 1,2 juta hingga Rp 2 miliar.
"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.
Djoko melanjutkan, dua simpanan lain dinamai Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dua produk ini mencapai 2% dengan tenor berbeda-beda.
"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," jelas Djoko.
"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.
Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.
"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.
Djoko juga menjelaskan bahwa selama BLN menghimpun dana dari masyarakat lewat program-program tersebut, koperasi itu tidak memiliki izin usaha simpan pinjam serta penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.
Skema Ponzi
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menambahkan tidak ada kegiatan usaha yang bisa memberikan bunga besar seperti yang ditawarkan Koperasi BLN. Ia menegaskan model yang dipakai adalah skema ponzi.
"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.
"Jadi memang tepat ini ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.
Peran Para Tersangka
Polda Jateng mentapkan bos atau ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga D (55).
Dirreskrimsus Kombes Djoko menjelaskan, NNP diduga memiliki sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana.
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak
akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," terang Djoko.
"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjutnya.
Sedangkan tersangka D, kata Djoko, selaku Kepala Cabang BLN Salatiga terlibat dalam perbuatan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), serta mendapatkan komisi dari uang peserta program.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Djoko.
"Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," tambahnya.
Djoko menuturkan Program Sipintar ditawarkan oleh D dengan skema modal awal dikalikan 2 dibagi 24 kali, dengan per bulan diberikan bunga 4,17% bagi hasil setiap bulannya. Dengan perhitungan itu, pendaftar program bakal mendapatkan untung 100% dalam 24 bulan.
"Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Djoko.
Dengan cara itu, BLN Salatiga telah menipu hingga belasan ribu orang. Djoko menuturkan total ada 41 ribu korban investasi bodong dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," urai Djoko.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Djoko menuturkan kantor akuntan publik independen masih melakukan proses penghitungan kerugian. Namun diketahui bahwa sudah ada ratusan ribu kali transaksi dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," sebut Djoko.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Mereka terjerat pasal perbankan, penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 200 miliar.
