Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng telah mengungkap akal bulus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dalam mengelabui 41 ribu nasabahnya.
Diketahui, Dit Reskrimsus Polda Jateng sebelumnya telah menggeledah kantor Koperasi BLN di Salatiga. Setelah itu dua tersangka ditangkap. Total nasabah yang menjadi korban mencapai 41 ribu orang, dengan perputaran uang Rp 4,6 triliun.
Peran Bos dan Kepala Cabang
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan dua tersangka itu ialah bos atau Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025 yang berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NNP perannya merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional.
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Djoko mengatakan, peran NNP dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum.
Adapun tersangka D selaku Kepala Cabang BLN Salatiga berperan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). D mendapat komisi dari uang peserta program.
D disebut menempatkan dana dari masyarakat langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh NNP.
"Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," ungkap Djoko.
NNP dan D sudah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
Korban dari Berbagai Provinsi
Djoko menjelaskan, BLN Salatiga telah menipu hingga belasan ribu orang. Sedangkan totalnya ada 41 ribu korban investasi bodong dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," kata Djoko.
"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, NTT, dan lain sebagainya," imbuhnya.
5 Produk Skema Ponzi
Djoko mengatakan, Koperasi BLN menawarkan sejumlah produk simpanan kepada masyarakat yang bukan anggotanya. Ada lima jenis produk simpanan dengan iming-iming keuntungan yang berbeda.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko
Kemudian keuntungan 4,17% itu bakal didapatkan selama 24 bulan, sehingga pada tahun kedua peserta diiming-imingi keuntungan hingga 100%. Jumlah menabung di Program Sipintar minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.
Juga ada jenis simpanan lain yaitu Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dari dua program ini mencapai 2% dengan tenor yang berbeda.
"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," kata Djoko.
"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.
Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Iming-iming keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.
"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.
Beroperasi sejak 2018
Kegiatan Koperasi BLN yang ilegal ini sudah berlangsung sejak 2018. Koperasi tersebut tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam.
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.
Selama beroperasi pada 2018-2025, ada 160 ribu transaksi di Koperasi BLN. Tercatat perputaran uangnya mencapai Rp 4,6 triliun.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," kata Djoko
Adapun terkait kerugian dalam kasus ini masih dalam proses audit.
"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," pungkasnya.
