Aset Koperasi Bodong BLN Ditracing, Bisakah Kerugian Korban Kembali?

Aset Koperasi Bodong BLN Ditracing, Bisakah Kerugian Korban Kembali?

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 07:29 WIB
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). Foto: Dok. detikJateng
Semarang -

Petugas gabungan sedang melakukan tracing (pelacakan) aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ratusan rekening yang diduga menerima aliran dana transaksi kasus ini juga telah dibekukan

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto. Rekening yang kini diblokir mencapai 132.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk pemblokiran rekening tersangka, keluarga tersangka pengurus pusat BLN, dan perusahaan terafiliasi sebanyak 132 rekening," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keterangan 10 sudah ditutup/tidak bisa diblokir, satu dibekukan OJK, 105 dibekukan PPATK, 16 diblokir Polri," lanjutnya.

Djoko menerangkan pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak aset para pelaku yang terindikasi diperoleh dari hasil kejahatan ini.

ADVERTISEMENT

"Kita masih terus koordinasi dengan PPATK dan OJK termasuk dengan pihak Kejaksaan dan LPSK, karena terus kita berupaya untuk tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku dari hasil kejahatan," jelas Djoko.

"Kemarin kita juga berusaha koordinasi dengan pihak BPN Provinsi dan kita bersurat ke BPN Kementerian ATR juga, berkaitan dengan apabila ada aset-aset dari pelaku yang diatasnamakan atas nama pribadi ataupun keluarga. Dari sini kita mengindikasikan itu hasil daripada kejahatan yang dilakukan," lanjutnya.

Lantaran korban dari koperasi bodong tersebut berasal dari berbagai provinsi, Djoko menuturkan polisi membuka layanan aduan di berbagai Polda.

"Kemarin kita dapat arahan dari Bareskrim, Polda-polda yang ada nasabah menjadi korban koperasi PLN sudah membuka itu (layanan pengaduan). Kita berharap para korban, masyarakat-masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan," terang Djoko.

Sementara itu Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menerangkan aliran dana yang masuk ke BLN kemudian mengalir lewat beberapa metode transaksi, seperti ditarik tunai hingga dibelikan crypto.

"Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan juga oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset," kata Akbar.

"Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga ya termasuk dia tadi ada aset pembelian crypto juga," lanjutnya.

Menurut Akbar, tidak ada kegiatan usaha yang bisa memberikan bunga seperti iming-iming dari Koperasi BLN. Ia menegaskan bahwa model yang digunakan oleh Koperasi BLN yaitu skema ponzi.

"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.

"Jadi memang tepat ini ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Muhammad Ramdan, menuturkan bahwa dimensi kerugian korban telah dalam KUHP baru. Korban juga berhak mengajukan kerugian atas penderitaan yang dialami akibat dari peristiwa pidana.

"Kami menunggu ketika memang korban itu ada unsur TPPU-nya, dan ini dari PPATK juga sudah mulai bergerak, maka ketentuan yang berlaku di LPSK adalah syarat hak restitusi itu mengikat kepada syarat TPPU dengan tindak pidana di dalamnya pidana adalah korporasi, tipu gelap, itu dan juga tindakan lainnya," terang Ramdan.

Ramdan menjelaskan restitusi atau ganti rugi ini dimaknai sebagai pemulihan bagi korban. Sehingga ia mendorong agar pelacakan aset pada tindak pidana ini segera tuntas agar proses lelang bisa dilakukan.

"Oleh karena itu kami pertama mengimbau bahwa tracking aset dalam mengungkap tindak pidana koperasi ini segera dilakukan kemudian memang segera dilakukan penyitaan untuk dilaksanakan dalam proses lelang nanti," jelas Ramdan.

Ramdan menjelaskan restitusi dapat dilakukan lewat LPSK dan langsung diajukan melalui pengadilan. Ada sejumlah produk yang harus diperhatikan dalam mengajukan restitusi lewat LPSK.

Ramdan mengatakan bahwa dalam proses peradilan pidana, kerugian yang dimaksud adalah penderitaan atas biaya-biaya yang dikeluarkan atau harta kekayaan dikeluarkan dengan tujuan investasi.

"Di dalam pasal 7A, itu adalah kehilangan mata pencaharian, kehilangan harta kekayaan. Yang dimaknai adalah modal yang diinvestasikan itulah yang dimaknai kehilangan. Tapi bukan mengakumulasi modal plus keuntungan," terang Ramdan.

Pada kasus ini, LPSK bakal mengumumkan dan melakukan verifikasi kerugian terhadap korban melalui e-restitusi. Pengumuman akan dibuat ketika proses sudah berjalan dan TPPU juga sudah dapat dibuktikan.

"Ini kami akan menyiapkan kanal yang namanya adalah e-restitusi, itu kita memberikan, menginformasikan pengumuman untuk mengajukan permohonan restitusi guna diajukan," kata Ramdan.

Ramdan kembali menegaskan bahwa kerugian yang dihitung yaitu dari nilai investasi dikurangi manfaat yang sudah diterima. Namun, pengembalian juga sangat bergantung pada aset sitaan yang dilelang.

"Kami hitung kerugian yang diderita berdasarkan nilai investasi, kalau memang dikurangi, dengan dengan manfaat yang sudah diterima sebenarnya. kami hanya menghitung modal, itu yang dikembalikan," ujar Ramdan.

"Ini pun tergantung daripada aset yang ada. Ya, kembali lagi kepada aset yang disita dan kemudian dilelang dan disampaikan kepada para korban," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads